Mindset dasarnya adalah sampahku adalah tanggungjawabku. Adapun kemudian akhirnya sampah yang diproduksi baik oleh rumah tangga, rumah makan, fasilitas publik maupun oleh perusahaan produk makanan dan minuman kemasan kemudian menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab untuk mengelolanya sampahnya kepada pengelola sampah publik itu sah-sah saja. Di Desa Panggungharjo ada kelompok pengelola sampah disingkat KUPAS yang kemudian menjelma menjadi KUPAS.id, yang merupakan salah unit Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Panggung Lestari di bawah pengawasan dan supervisi Pemerintah Desa Panggungharjo secara langsung.
Akan tetapi, berawal dari persoalan TPA Piyungan yang sudah melebihi kapasitas sejak tahun 2014 sampah yang diterima TPA Piyungan sudah mencapai 580 ton per harinya. Dikarenakan TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari tiga daerah di DIY, yaitu Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Belum lagi pada hari libur Natal dan Tahun Baru, di bulan Desember tiap tahunnya, sampah yang mauk ke TPA mengalami kenaikan sekitar 12% atau mencapai 610 ton per harinya.
Kemudian muncul gagasan baru tentang Desa Bebas TPA yang dilontarkan oleh Wahyudi Anggoro Hadi, selaku Lurah Panggungharjo. Menurutnya ada lima infrastruktur yang menjadi prasyarat Desa Bebas TPA, yaitu politik, sosial, ekonomi, teknologi dan pengetahuan.
Pertama, infrastruktur politik. Desa Panggungharjo baru menyelesaikan pada tahun 2016. Walaupun BUM Desa Panggung Lestari berdiri pada 23 Maret 2013, tetapi legalitas KUPAS sebagai kelompok pengelola sampah publik baru selesai sejak adanya Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah.
Kedua, infrastruktur sosial. Desa Panggungharjo sampai saat ini belum dapat dikatakan selesai tetapi dinamisasinya masih terus berjalan. Sejak berdirinya KUPAS, BUM Desa Panggung Lestari yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola sampah warga desa melakukan sosialisasi kepada warga desa bagaimana sampahku adalah tanggung jawabku. Prasyarat yang kedua ini, memang yang dirasa paling berat karena berkaitan dengan mindset warga desa. Disinilah peran BUM Desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa hadir dalam memberikan edukasi terhadap warga desa terkait bagaimana memilah sampah dari sumbernya, yaitu maulai dari rumah tangga masing-masing.
Ketiga, infrastruktur ekonomis. Desa Panggungharjo melalui penyelenggaraan bank-bank sampah yang terbentuk dibawah KUPAS.id mensuport anggaran lewat APB Desa, harapannya setelah terbentuknya bank-bank sampah di tingkat Padukuhan akan memberikan tambahan nilai ekonomis dari memilah sampah an organik atau lebih dikenal sampah rosok. Bekerja sama dengan PT. Pegadaian, BUM Desa Panggung Lestari membuat program memilah sampah menabung emas. Hasil pemilahan warga desa yang tergaabung dalam bank-bank sampah di tingkat Padukuhan ditabung dalam tabungan emas yang difasilitasi oleh PT. Pegadaian.
Keempat, infrastruktur teknologi. Infrastruktur teknologi ini berkaitan dengan mesin-mesin pendukung agar sampah oragnik dan residu dapat dikelola habis tidak harus dibuang ke TPA Piyungan. Dukungana teknologi yang dilakukan oleh KUPAS.id, antara lain pengadaan aneka macam alat incenerator, baik yang dipanaskan menggunakan api maupun menggunakan daya listrik yang menghasilkan panas dengan suhu tertentu. Dan baru-baru ini trial mesin pemilah Pujo Bae. Mesin. Secara teknis cara kerja mesin Pujo Bae ini dapat memilah sampah organik dan an organik. Bahkan sampah organik sendiri pun dapat dipilah, yaitu sampah organik yang telah menjadi bubur dan sampah organik kering yang telah tercacah.
Kelima, adalah infrastruktur pengetahuan. Infrastruktur pengetahuan ini berisi narasi praktik-praktik baik yang sudah dilakukan oleh Desa Panggungharjo, harapannya dapat menularkan virus-virus baik kepada desa-desa yang membutuhkan dan mau berusaha untuk melakukan minimal hal yang sama dilakukan di Desa Panggungharjo, syukur-syukur dapat di kembangkan dengan kreativitas dan inovasi yang lebih maju lagi di desa-desa di Nusantara yang memiliki problematika dalam pengelolaan sampah warga desanya.
JUNAEDI, S.E.,
Tim Media Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID)