MENJADI Desa Mandiri adalah harapan seluruh desa di wilayah Republik Indonesia. Betapa tidak, karena dengan tercapainya status Desa Mandiri memberikan manfaat bagi masyarakat desa dalam peningkatan kualitas hidup, akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, serta pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. Istilah Desa Mandiri bukan hanya berarti kemampuan desa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, tetapi juga kemampuan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Lalu, apakah mewujudkan Desa Mandiri sebuah keniscayaan? Tentu saja bisa, asalkan ada keinginan yang kuat dari masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mewujudkannya.
Terminologi Desa Mandiri memang tidak secara eksplisit disebutkan dalam pasal-pasal yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun secara implisit beberapa pasal dalam UU Desa tersebut, terutama pasal 74 dan 78, memberikan dasar hukum terkait pembangunan desa yang mengarah pada kemandirian desa.
Desa Mandiri, dalam konteks UU Desa, dinyatakan sebagai desa yang mampu mengelola sumber daya alam, sosial, dan ekonomi secara efektif untuk memenuhi kebutuhan warganya tanpa bergantung sepenuhnya pada bantuan luar. Desa ini dapat mengembangkan potensi lokalnya, seperti sektor pertanian, industri kreatif, atau pariwisata, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. UU Desa memberikan dasar hukum bagi desa untuk mencapai kemandirian ini dengan memberikan kewenangan lebih luas dalam pengelolaan potensi desa dan sumber daya yang dimiliki.
Desa Mandiri ini ditunjukkan oleh Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih tinggi dari 0,8155. Mengapa harus mampu mencapai IDM lebih tinggi dari 0,8155? Indeks Desa Membangun (IDM) adalah alat ukur komprehensif yang digunakan untuk menilai tingkat kemandirian suatu desa. IDM ini mengukur berbagai dimensi, termasuk ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan.
Melalui IDM inilah pemerintah pusat bisa kategori desa menjadi beberapa status desa dari kasta tertinggi hingga terendah. Misalnya katagori Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal.
Selain tolok ukur IDM, Desa Mandiri memiliki Indeks Pembangunan Desa (IPD) di atas 75, yang menunjukkan kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan desa.
IPD (Indeks Pembangunan Desa) adalah alat ukur untuk menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa, termasuk ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, aksesibilitas, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan. Desa Mandiri adalah desa yang mencapai tingkat kemandirian tertentu berdasarkan IPD. Secara umum, desa dengan nilai IPD lebih dari 75 dikategorikan sebagai Desa Mandiri. Ini berarti desa tersebut memiliki kemampuan dalam mengelola sumber daya dan layanan dasar secara mandiri, dengan infrastruktur, ekonomi, dan ketahanan sosial yang mapan.
Program Desa Mandiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat daya saing desa, dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Contoh, jika sebuah desa memiliki nilai IPD 80, maka desa tersebut dikategorikan sebagai Desa Mandiri karena nilainya melebihi ambang batas 75. Dengan demikian, IPD dan Desa Mandiri saling berkaitan erat dalam konteks pembangunan desa di Indonesia.
UU Desa memberikan landasan hukum bagi desa untuk mengembangkan diri, termasuk konsep desa unggulan dan desa mandiri. UU ini memberikan kewenangan lebih besar kepada desa dalam pengelolaan keuangan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu UU Desa ini juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
Dengan demikian, untuk mencapai predikat Desa Mandiri, pemerintah desa perlu mengacu pada berbagai pasal dalam UU Desa yang mengatur tentang pembangunan desa, pengelolaan potensi desa, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Contoh Desa Mandiri yang telah dinyatakan sebagai Desa Mandiri di Indonesia adalah Desa Gentengkulon (Jawa Timur), Desa Peliatan (Bali), Desa Cibiru Wetan (Jawa Barat), Desa Sukojati (Jawa Timur), dan Desa Kaligondo (Jawa Timur). Jumlah desa mandiri di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, dari sekitar 1,22% pada tahun 2019 menjadi sekitar 17.203 desa pada tahun 2024.
Siapa lembaga atau kementerian yang ditunjuk pemerintah untuk ertanggungjawab untuk Sesuai regulasinya yakni Peraturan Presiden No. 171 Tahun 2024, Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Kemendes PDTT) memiliki tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Oleh karena itu, Kemendes PDTT memiliki peran penting dalam upaya mewujudkan desa mandiri di seluruh Indonesia.
Beberapa program dan kegiatan yang dilakukan Kemendes PDTT untuk mendukung desa mandiri antara lain, penghargaan Desa Mandiri yakni memberikan penghargaan kepada desa-desa yang telah mencapai status desa mandiri. Kemendes PDTT jugabertugas melakukan pendampingan kepada desa dalam proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Berikutnya bertugas membangkan potensi desam baik potensi ekonomi, sosial, dan budaya mereka.
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.
Tidak hanya itu, Kemendes PDTT juga diharapkan mampu melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa serta membantu penyediaan infrastruktur dasar di desa, seperti jalan, jembatan, dan sanitasi. Melalui berbagai program dan kegiatan tersebut, Kemendes PDTT diharapkan mampu mewujudkan desa-desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. ***
Penulis: Sulistyo Budi N (Pemerhati masalah pembangunan desa di Indonesia)








