YOGYAKARTA – Pemerintah telah mengizinkan mudik pada Lebaran 2022. Posko Angkutan Lebaran telah ditetapkan berlangsung selama 22 hari, mulai hari ini Jumat 22 April (H-10) hingga Jumat 13 Mei 2022 (H+10). Masa cuti Lebaran pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022.
Pada masa angkutan Lebaran kali ini, PT KAI sebagai salah satu moda utama transportasi nasional dalam mudik Lebaran, harus memastikan perjalanan mudik berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh kegembiraan.
Hal itu disampaikan Executive Vice President KAI Daop 6, Iwan Eka Putra saat membacakan kata sambutan dan arahan mengenai Angkutan Lebaran 2022 dari Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo dalam Apel Gelar Pasukan Posko Angkutan Lebaran 1443 H – Tahun 2022 di Halaman Timur Stasiun Yogyakarta, Jumat 22 April 2022. Apel gelar pasukan diikuti pegawai Daop 6 Yogyakarta, dan TNI / Polri menandai dimulainya masa Posko Angkutan Lebaran 1443 H/2022.
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto menjelaskan, selama masa angkutan Lebaran, KAI Daop 6 mengoperasikan 24 perjalanan KA jarak jauh dan menyediakan 200 ribu lebih tempat duduk.
“Untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh penumpang KA pada masa angkutan Lebaran, Daop 6 menyiagakan 1300 pekerja, 126 personel Polsuska, 206 security, dan perbantuan personel TNI-POLRI yang ditugaskan di Daop 6. Selain itu, ada petugas posko pegawai Daop 6 yang turut membantu pelayanan di berbagai stasiun di wilayah Daop 6,” jelas Supriyanto.
Ada pun persiapan angkutan Lebaran telah dilaksanakan jauh hari dengan pemeriksaan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di stasiun dan di atas KA oleh Ditjenka, inspeksi bersama oleh jajaran Direksi KAI, Kemenhub, dan KNKT, serta persiapan SDM KAI melalui diklap terpadu petugas operasional.
“KAI akan memberikan pelayanan terbaik dengan mempersiapkan segala sesuatunya untuk kenyamanan dan kesehatan penumpang KA. Petugas senantiasa siaga di stasiun dan di lintas. Kami tambahkan 15 petugas pemeriksa jalur dan 6 penjaga perlintasan KA. Selain itu, ada alat material untuk siaga atau AMUS yang ditempatkan di 17 lokasi untuk penanganan kedaruratan operasional secara cepat,” beber Supriyanto.
Berkaitan dengan persyaratan penumpang, Supriyanto menjelaskan, sesuai aturan terbaru, untuk penumpang berusia 6 sampai 17 tahun tidak lagi harus menyertakan hasil negatif antigen atau PCR, namun cukup sudah divaksin dosis 2.
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” ungkap Supriyanto.
Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“KAI Daop 6 mengimbau agar seluruh penumpang KA mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Selain itu, untuk penumpang KA yang akan melaksanakan vaksin booster, KAI Daop 6 menyediakannya di Klinik Mediska Yogyakarta dan Klinik Mediska Solobalapan. Mari mudik dengan aman, nyaman, sehat menggunakan kereta api,” tutup Supriyanto. (Arel)