Pembatasan Mobilitas Harus Didukung Penguatan 3T

YOGYAKARTA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencanangkan gerakan Jateng Di Rumah Saja pada akhir pekan 6-7 Februari. Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Rencana pengetatan meliputi penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mal dan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, serta pembatasan kegiatan yang memunculkan potensi kerumuman, sementara sektor esensial seperti kesehatan tetap beroperasi seperti biasa.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut tengah mempertimbangkan kebijakan lockdown akhir pekan. Menimbang, kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat melalui PSBB maupun PPKM belum maksimal.

Menanggapi kebijakan tersebut, epidemiolog UGM Bayu Satria mengatakan, langkah pengawasan, penguatan tracing, testing, dan treatment (3T) menjadi syarat agar kebijakan pengetatan atau pembatasan mobilitas dapat membuahkan berhasil. “Kalau pengetatan di akhir pekan ini mau berhasil maka sebaiknya pengawasan dan 3T-nya juga diperkuat, karena jika hanya satu sisi saja maka tidak akan memberikan hasil yang signifikan,” ucapnya, Jumat, 05 Februari 2021.

Baca Juga:  Dies Natalis ke-73, UGM Tegaskan Komitmen Mendukung Kedaulatan Bangsa

Bayu menerangkan, mengingat kondisi penyebaran Covid-19 saat ini, pembatasan mobilitas memang menjadi urgen untuk dilakukan. “Karena virus SARS-CoV-2 ini menular terutama via kontak langsung yang dapat dicegah salah satunya dengan menjaga jarak berupa pengetatan, tentu saja masker juga jangan lupa,” jelasnya.

Ia menambahkan, lockdown akan efektif bukan dilihat dari durasinya tetapi dilihat dari pelaksanaan di lapangan seberapa ketat dan ditunjang dengan 3T yang diperkuat secara masif, salah satunya dapat dilakukan dengan melibatkan relawan.

Bayu menyebut sejumlah negara yang dinilai telah cukup berhasil dalam mengendalikan kasus Covid-19 seperti Taiwan, Korea Selatan, dan Selandia baru, melakukan pengetatan di awal terutama di perbatasan disertai 3T yang sangat masif. Idealnya, pembatasan dilakukan dalam durasi 14 hari mengikuti masa inkubasi virus. Namun hal ini menurutnya juga perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama dari sisi ekonomi.

Kebijakan pengetatan dan pelonggaran kegiatan masyarakat, terangnya, perlu selalu disesuaikan dengan kondisi daerah. “Kalau kondisi sedang gawat atau zona merah disertai faskes yang mulai penuh BOR-nya maka perlu pengetatan disertai peningkatan 3T secara lebih besar,” pungkas Bayu. (Sukron)

Baca Juga:  Gethuk Crispy Mbak Sulis Kediri Kudapan Tradisional Cita Rasa Kekinian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *