BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul membebaskan pajak sawah produktif bagi para petani di wilayahnya. Akibat kebijakan ini, Pemkab Bantul kehilangan pendapatan sekitar Rp 22 miliar.
Pajak sawah termasuk dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) yang kewenangannya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (P3) berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.
Pendapatan dari PBB di Bantul tahun sebelumnya sebesar Rp 72 miliar. Jika pajak sawah dinolkan, maka pendapatan PBB akan berkurang sekitar Rp 22 miliar. Perhitungannya berdasarkan pendapatan saat pajak sawah diberi diskon 70 persen.
“Pembebasan pajak sawah itu untuk mendukung program ketahanan pangan,” ujar H. Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul, saat menerima audiensi Wiradesa Group di kantornya, Senin 8 September 2025.
Bupati Bantul menjelaskan kebijakan pembebasan pajak sawah itu juga untuk membantu petani menekan biaya produksi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah di Bantul. Pemkab Bantul telah menetapkan luasan sawah untuk mendukung ketahanan pangan.
Untuk mendukung program ketahanan pangan, Pemkab Bantul, selain membebaskan pajak sawah, juga menghibahkan traktor, membangun irigasi, dan menggelar operasi pasar untuk menstabilkan harga beras.
Saat berbincang dengan Tim Wiradesa.co, Bupati Bantul juga menjelaskan, antara lain tentang kondisi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi Desa Merah Putih, dan kondisi keamanan di Bantul.

Menurut Bupati Bantul, beberapa BUMD sekarang sudah dalam keadaan sehat, seperti Bank BPR Bantul dan Perumda Air Minum Tirta Projotamansari. Cuma Perumda Aneka Dharma yang belum sehat. Bank BPR Bantul sudah memberikan deviden Rp 4 miliar ke kas daerah. “Target kami sepuluh miliar,” tegas Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih.
Terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Bupati Bantul menerbitkan Surat Edaran (SE) agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Non-ASN, dan Pamong Kalurahan yang bekerja dan bertempat tinggal di Bantul menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih di desa atau kalurahannya.
Bupati Bantul menginstruksikan agar Kepala Perangkat Daerah, Panewu, dan Lurah untuk mensosialisasilan dan memantau keikutsertaan Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non-ASN dan Pamong Kalurahan menjadi anggota KDMP.
“Pemerintah Kabupaten Bantul mendorong agar pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Bantul segera memperbanyak anggota koperasi. Harapan kami, semua kepala keluarga di desa menjadi anggota koperasi,” ujar H. Abdul Halim Muslih.
Sedangkan situasi keamanan di Bantul, pasca merebaknya unjuk rasa di beberapa tempat, sekarang sudah aman, nyaman, dan terkendali. Jika satu minggu sebelumnya para ASN takut mengenakan seragam saat ke kantor, sekarang sudah kembali normal, mereka berseragam saat bekerja ke kantor. (Ilyasi)