Permainkan Harga dan Timbun Minyak Goreng Bakal Ditindak Polisi

Jalannya rapat koordinasi di Mapolres Purbalingga.

PURBALINGGA – Pelaku penimbun atau oknum yang melakukan permainan harga minyak goreng bakal ditindak tegas. Penindakan dilakukan oleh Polres Purbalingga, yang masuk dalam Satuan Tugas, yang sudah dibentuk di Kabupaten Purbalingga.

Hal itu disampaikan Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Totok Nuryanto dalam Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanganan Kelangkaan Minyak Goreng di Mapolres, Kamis 17 MAret 2022. “Kami akan melakukan pengecekan secara langsung kepada distributor minyak goreng yang ada di Purbalingga,” ujarnya.

Dia menambahkan, apabila ditemukan ada pelanggaran maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi aparat meminta tak ada oknum yang mengambil keuntungan lebih di tengah kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Purbalingga.

“Sejumlah tindakan seperti permainan harga maupun penimbunan minyak goreng tidak diperbolehkan,” katanya.

Dijelaskan bahwa pihak kepolisian maupun dinas perindustrian dan perdagangan telah membentuk satgas terkait adanya kelangkaan minyak goreng. Tugasnya melakukan pengecekan secara langsung di wilayah Kabupaten Purbalingga terkait kelangkaan minyak goreng.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Totok Nuryanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Johan Arifin, serta Kasat Reskrim AKP Gurbacov.

Baca Juga:  Menteri PPPA Apresiasi Upaya UGM Tangani Kekerasan Seksual

Sedangkan peserta kegiatan adalah para pangusaha dan distributor minyak goreng, perwakilan toko modern dan kepala UPTD Pasar di Kabupaten Purbalingga. (Prima Intan DI)

Tinggalkan Komentar