Pindah Penduduk Caranya Mudah dan Cepat

Formulir F1-03. (Ilustrasi: Wiradesa)

YOGYAKARTA – Dengan penerapan sistem digital, sekarang proses kependudukan dan pencatatan sipil, seperti pindah penduduk di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, caranya mudah dan cepat. Kepengurusannya tidak perlu melalui RT, RW, dusun, kalurahan, atau kecamatan, tetapi langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota atau Kabupaten.

Namun, pemohon perlu mengerti nomor whatsapp pendaftaran penduduk Dinas Dukcapil Kota atau Kabupaten, tempat asal penduduk dan tempat tujuan penduduk. Karena proses perpindahan dimulai dari chat ke nomor whatsapp. Selanjutnya akan ditanggapi, keperluannya apa dan dikirimkan form sesuai dengan keperluannya.

Pada Rabu 3 April 2024, wartawan Wiradesa.co mengurus pindah penduduk dari Kalurahan Purbayan, Kapanewon Kotagede, Kota Yogyakarta ke Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah mendapat nomor hp pendaftaran penduduk Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta (0821-3758-9077) lantas chat ke nomor tersebut yang menuliskan pendaftaran pindah penduduk.

Kemudian dijawab, pindah dari mana mau kemana? Jawaban seperti ini bukan dari mesin atau sudah tersistem, tetapi dari manusia (staf) langsung. “Dari Kota Yogyakarta ke Kabupaten Bantul”. Terus dikirim link pendaftaran antrian 3 April 2024 Kependudukan Layanan: Pindah luar kota & pindah dalam kota. Silahkan klik alamat link dan isi sesuai dengan petunjuknya.

Baca Juga:  Kades Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi Penggagas Kongres Kebudayaan Desa 2020

Alamat link hanya berlaku pada hari itu atau jam kerja. Mohon jangan chat ke nomor itu lagi untuk proses dokumen permohonan Anda. Anda akan diarahkan ke nomor WA loket tujuan yang baru. Mohon dibaca semua petunjuknya. Selanjutnya diarahkan ke nomor WA 0838-6975-2530 dan dikirim Formulir f1-03.pdf.

Selanjutnya dengan nomor WA +62 895-3231-05035 dikirim kode token, tanggal daftar, nama pemohon, NIK pemohon, email pemohon, nomor HP/WA, dan keperluannya Pindah Penduduk dari asal ke tujuan, serta urutan daftar. Kemudian dikirim chat lagi terima kasih telah menghubungi loket kami untuk pelayanan pindah penduduk.

Syarat pindah keluar penduduk kota Yogyakarta:

  1. KK kota Yogyakarta Asli yang pindah
  2. Formulir F1.03

Jika pengajuan di whatsapp ini bukan orangnya sendiri atau bukan kepala keluarga di KK asal, melampirkan Surat Kuasa bermaterai 10.000 atau Surat Tugas + KTP asli penerima kuasa/petugas.

Catatan:

-Berkas difoto utuh, tidak boleh terpotong, terbaca jelas

-Berkas harus asli, bukan fotocopy

-Jika ada yang hilang, silakan membuat surat kehilangan

Baca Juga:  Ketua DPRD Purbalingga Serahkan Kurban ke Warga Kelurahan Kalikabong

-Berkas difotokan ke w aini sebelum jam 14.00, jika lewat jam tersebut silakan mendaftar ulang di hari kerja berikutnya.

Setelah pengisian form dianggap benar, maka dikirim chat SURAT PINDAH. Pengajuan pindah keluar penduduk kami proses. Jika ada ketidaksesuaian data akan segera kami hubungi kembali. Untuk Surat Pindah akan kami kirimkan via email. Jadi pemohon harus memiliki email.

Setelah dikirim melalui email, Surat Pindah dicetak mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram warna putih sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, Bab IV pasal 12.

Surat Pindah dan KTP-El diserahkan ke dukcapil tujuan pindah. Bagi yang pindah, jika ada perubahan biodata dilampirkan bukti pendukungnya di tempat tujuan pindah. Jika dalam 2 hari kerja belum mendapat surat pindah di email, silahkan konfirmasi Kembali ke WA tersebut.

Selanjutnya mencari nomor WA Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul. Nomor WAnya +62 895-2530-6778 (Loket Layanan BCDE). Setelah terlayani langsung jadi KK baru yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo SSos. Selain itu juga tercetak KTP baru, sesuai dengan alamat baru.

Baca Juga:  Belajar Kelola Sampah, Hadirkan Narasumber dari Belanda

Wa dari +62 895-2530-6778 (Loket Layanan BCDE). Selamat siang dari DUKCAPIL BANTUL, berikut kami kirimkan file KK selanjutnya silahkan Anda melakukan cetak mandiri KK dengan Kertas HVS A4 80 gram jadi tidak lagi mengambil dokumen ke dukcapil Bantul. Setelah di Print silahkan dapat ditandatangani kepala keluarga dengan bolpoint warna biru. File yang kami kirimkan adalah file asli, silahkan disimpan, terimakasih (Aturan Permendagri Nomor 109).

Jadi ternyata ngurus Pindah Penduduk dengan sistem digital yang dirancang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Ditjen Dukcapil Kemendagri, caranya mudah dan cepat. (Ono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *