TRENGGALEK – PT Jasa Tirta Energi membangun semangat menguat bersama kolaborasi untuk Indonesia, membuka kerjasama seluas luasnya dengan akademisi, bisnis/swasta/wirausaha/UMKM/industri, pemda dan dinas, komunitas masyarakat, lembaga keuangan/koperasi, NGO, informasi/media dan teknologi di seluruh Indonesia. Hal itu dikatakan Direktur PT Jasa Tirta Energi (JTE) Dr Etty Susilowati SE MM di sela acara Rapat Anggota Tahunan KSPPS Madani Jawa Timur, di Kantor Pusat KSPPS Madani Jawa Timur Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, belum lama ini.
Kerjasama bidang Energi Baru Terbarukan yang dilakukan PT JTE, lanjut Etty Susilowati, salah satunya pembangunan PLTS Atap (Roof Top) untuk efisiensi dan konservasi energy. “PLTS Atap ini tentu untuk meningkatkan peluang kerja, kesejahteraan masyarakat dan penghematan biaya listrik,” kata Etty.
Dikatakannya, PLTS Atap dapat dikembangkan di atap perkantoran bupati, atap kantor pemda, atap kantor desa dan kecamatan, atap rumah tinggal, atap rumah sakit, atap tempat ibadah, atap pasar, atap UMKM, pabrik atau industri, atap hotel dan atap fasilitas umum lainnya seperti terminal, stasiun, pergola, lampu penerangan jalan (PJU), dan semua yang membutuhkan energi listrik dapat dikerjasamakan mulai dari skala rumah tangga sampai skala besar. “Potensi Kerjasama PLTS Atap untuk Cold Storage dan PLTS untuk perahu nelayan sangat besar mengingat negara kita memiliki pantai yang sangat banyak dan Indonesia merupakan negara dengan garis pantai terpanjang nomor dua di dunia,” imbuhnya.
Menurutnya, PT JTE membuka 4 skema kerjasama PLTS Atap yakni skema pertama, JTE menjual Solar Panel Roof Top dan memasang Solar Panel Roof Top. Skema dua, investasi awal dilakukan JTE atau pihak ketiga, selanjutnya pihak pertama membayar cicilan dengan besaran dan jangka waktu yang telah disepakati, setelah masa akhir kontrak perjanjian yang disepakati, aset PLTS menjadi milik pihak pertama. Skema tiga, investasi dilakukan oleh JTE atau pihak ketiga, selanjutnya pihak pertama membayar jumlah energi yang dihasilkan oleh PLTS selama masa kontrak yang disepakati. Pemeliharaan dilakukan oleh pihak JTE dan setelah masa kontrak, aset menjadi milik JTE atau pihak ketiga. Skema empat, JTE bekerjasama dengan bank, koperasi atau lembaga keuangan, pembiayaan, kredit atau angsuran dilakukan oleh nasabah (konsumen) kepada bank, koperasi atau lembaga keuangan.
Pada kesempatan itu sekaligus diresmikan Pendopo Dirja Wahyutaman, KSPPS Madani Jawa Timur ditandai penandatanganan prasasti Penghageng Parentah Hageng Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat KPH H Wironegoro MSc. Acara tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Dr Andriyanto SH MKes mewakili Bupati Trenggalek, Ketua Lesbumi NU Gunung Kidul Aminudin Aziz, serta Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur Yogi Wasisno SE MAk. (*)