PURBALINGGA – Rupbasan Purbalingga menindaklajuti Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenkumham Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham. Dalam rangka pengendalian dan memutus penyebaran Covid-19 dilingkungan perkantoran Rupbasan Purbalingga sebagai UPT Pemasyarakatan menerapkan WFH 90 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Rupbasan Purbalingga Tri Agung Arianto, Sabtu, 10 Juli 2021. “Hanya disiagakan 1 petugas layanan dan 2 petugas pengamanan,” ungkapnya.
Dijelaskan olehnya, SE tersebut mengatur agar seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali 100 persen melakukan pekerjaan dari rumah (wfh). Sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan satgas Covid-19 daerah setempat.
Hal itu menurutnya, sejalan dengan edaran dirjenpas nomor : PAS. 14.HH.01.04 Tentang PPKM darurat penanggulangan covid 19. Serta Surat Edaran Bupati purbalingga Nomor : 300/13002/2021 Tentang Gerakan Purbalingga Di Rumah Saja.
Sementara itu, merespon angka positif Covid-19 Indonesia mengalami peningkatan tajam selama beberapa minggu terakhir, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto segera mengambil langkah-langkah pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 melalui aktivitas perkantoran di Kemenkumham.
“Sebagai langkah pengendalian eskalasi Covid 19 khususnya di lingkungan Kemenkumham, Menteri telah memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan tindakan,” ujar Andap melalui keterangan tertulisnya.
Sekjen Kemenkumham telah melakukan tes PCR kepada jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, yakni sebanyak 707 pegawai. Selanjutnya, Sekjen memerintahkan seluruh pegawai Setjen untuk melakukan tes PCR secara mandiri mulai Jumat, 25/06/2021 hingga Kamis, 01/07/2021.
Selain itu, Sekjen juga memerintahkan kepada dokter Balkesmas Kemenkumham untuk melakukan pemberian obat dan vitamin berupa Azitromycin 500mg, Vit D3 5000, Zinc 20 mg, Vit C 1000mg, Ondansetron 4mg, dan Paracetamol 600 mg terhadap pegawai yg terpapar Covid-19.
Sekjen Andap kemudian mengajukan permohonan karantina gedung Setjen selama tiga hari kerja, Senin 28/06/2021 s.d. Rabu 30/06/2021 untuk strerilisasi gedung dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Selama masa karantina gedung Setjen, Sekjen menetapkan hanya dua orang pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan work from office (wfo) hingga Kamis, 01/07/2021 dengan waktu kerja pukul 09.00 – 12.00 WIB. Ruang kerja yang dipakai adalah Graha Pengayoman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sekjen menetapkan agar para pimpinan Unit Eselon I yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan menyelenggarakan pelayanan publik agar menyusun pedoman kerja pada masa PPKM darurat.
“Jajaran Kemenkumham harus mendukung dan melaksanakan sepenuhnya kebijakan PPKM darurat, serta siapkan secara matang langkah dan upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 pada satuan kerja di daerahnya masing-masing,” himbau Sekjen.
Selain itu, Sekjen mengeluarkan SE Nomor SEK-12.OT.02.02 TAHUN 2021 Tentang Ketentuan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M selama masa PPKM darurat.
Guna efektivitas pelaksanaan kedua SE, Sekjen memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon 1, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT untuk melaporkan hasil implementasi SE kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
Perkembangan pengendalian Covid-19 di lingkungan Kemenkumham dilaporkan secara rutin oleh Sekjen kepada Menkumham. Sekjen juga rutin mengawasi dan menyapa jajaran Sekretariat Jenderal untuk selalu waspada, menjalankan protokol kesehatan, isolasi mandiri secara ketat dan melakukan olah raga. (Prima Intan DI)