Rupbasan Purbalingga Dukung Pelaksanaan Diklat 3 in 1 Berbasis Kompetensi Bagi WBP

Pembukaan diklat oleh Wakil Walikota Semarang.

PURBALINGGA – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Purbalingga mendukung Diklat 3 in 1 Berbasis Kompetensi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Rupbasan Kelas II Purbalingga Tri Agung Arianto, Senin, 21 Februari 2022.

Dia mengatakan, pihaknya mendukung karena tugas mulia pemasyarakatan pada hakekatnya adalah memastikan bahwa narapidana yang dibina oleh lapas dapat menjadi manusia yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Serta, mandiri, menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Terlebih lagi pemasyarakatan harus mampu menjadi jembatan agar warga binaan setelah menjalani pidana dapat diterima oleh keluarga dan masyarakat,” katanya.

Diketahui, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berkolaborasi dengan Balai Diklat Industri Yogyakarta dan CV Amura Pratama mengadakan Diklat 3 In 1 Berbasis Kompetensi Operator Jahit Garmen angkatan 3. Mereka, memberikan bekal keterampilan dan sikap kerja bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Mendukung penuh kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu bersama Kakanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin didampingi Plt Kadivpas yang sekaligus menjabat sebagai Kalapas Kelas I Semarang, Supriyanto membuka secara langsung kegiatan tersebut di Lapas kelas I Semarang, Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga:  Satlantas Polres Purbalingga Gelar Safari Jumat di Masjid Daarunnajaa

Hevearita dalam sambutannnya mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengadakan Diklat ini untuk WBP Lapas Kelas I Semarang. “Kami atas nama Pemerintah Kota Semarang mengucapkan terima kasih atas pelatihan ini, dimana 70 persen peserta pelatihan ini merupakan warga Kota Semarang, yang tentu dengan pelatihan ini akan bisa memberikan keterampilan dan kemampuan berwirausaha bagi teman-teman warga binaan,” ujarnya.

Pihaknya, berharap ilmu yang didapatkan bisa menjadi bekal dan bisa digunakan bagi WBP setelah selesai menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Semarang. Sehingga bisa menjadi peluang usaha dan bisa memberikan manfaat serta tambahan nafkah bagi keluarga.

Dia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang mengapresiasi kegiatan ini. Karena dapat meningkatkan softskill dan kemandirian dari WBP. Dia juga memuji karya WBP Lapas Kelas I Semarang diantaranya, Batik, Kaligrafi, Bakery sampai Furniture.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin saat memberikan sambutan, menyebutkan bahwa kegiatan Diklat ini merupakan salah satu dari kegiatan pokok dari Pemasyarakatan. “Tugas dari Pemasyarakatan itu melakukan pembinaan dan pembimbingan, agar WBP setelah menjalani masa hukumannya dapat menjadi manusia yang seutuhnya, menyadari kesalahannya serta bisa memperbaiki diri dan aktif produktif dalam bermasyarakat. Produktif yang berarti dapat menghidupi dirinya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolsek Bobotsari Masak Makanan untuk Nakes Pelaksana Vaksinasi Massal

Dia menambahkan, apresiasi yang tinggi diberikan kepada seluruh pihak yang telah mengadakan Diklat ini. “Dengan Diklat ini, Kemenkumham sudah melakukan upaya agar setelah WBP menjalani masa hukumannya dapat mempunyai kemampuan dan dapat dibuktikan dengan sertifikasi,” tambahnya.

Sebagai Informasi, Diklat 3 In 1 Berbasis Kompetensi Operator Jahit Garmen ini terdiri dari Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan. Diklat ini akan diadakan selama 18 hari dan diikuti oleh 480 WBP Lapas Kelas I Semarang. (Prima Intan DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *