JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional di Istana Negara Jakarta, Senin 21 Februari 2022. Salah satu tugas Badan Pangan Nasional yakni menjaga ketersediaan pangan di Indonesia.
Dalam beberapa bulan terakhir ini, harga komoditas pangan yang dikeluhkan masyarakat, yakni kedelai. Harga kedelai dalam tiga bulan terakhir ini terus mengalami kenaikan. Naiknya harga kedelai yang tidak terkendali ini sangat menyulitkan para perajin tahu tempe.
Harga kedelai yang semula Rp 9.000 per kilogram, naik menjadi Rp 10.000 dan sekarang mencapai Rp 11.500 per kg. Kenaikan harga yang terus membumbung tersebut membuat para perajin tahu tempe mogok tidak memproduksi.
Ketersediaan pangan, stabilitasi pasokan dan harga pangan, termasuk kedelai itu menjadi tugas Badan Pangan Nasional sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021. Adapun jenis pangan yang menjadi tugas Badan Pangan Nasional adalah: a. Beras; b. Jagung; c. Kedelai; d. Gula Konsumsi; e. Bawang; f. Telur Unggas; g. Daging Ruminansia; h. Daging Unggas; dan i. Cabai.
Sedangkan susunan organisasinya diatur di Pasal 5, yang terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan; d. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan e. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Fungsi dari Badan Pangan Nasional, sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, Pasal 3 yakni a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan; c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan; e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan; g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional; j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Usai pelantikan, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menegaskan akan segera berkoordinasi dan bersinergi dengan kementerian, lembaga, dan stakeholders terkait pangan. Kementerian yang terkait dengan pangan, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. “Kami juga akan segera bersinergi dengan asosiasi yang terkait pangan, seperti asosiasi peternak, petani, dan nelayan,” tegas Arief Prasetyo Adi. (*)