PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mencetak prestasi spektakuler. Untuk yang kelima kalinya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).
Atas prestasi yang diterima tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BECon MM menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerjasamasamanya. Serta, kepada pimpinan OPD dan ASN yang telah membantu dan kerja keras, untuk mempertahankan predikat opini WTP kelima kalinya.
“Mudah-mudahan predikat WTP ini bisa terus dipertahankan dan ini menjadi semangat, motivasi kita untuk bekerja lebih baik lagi. Khususnya dalam rangka melakukan tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali menyampaikan, BPK melakukan pemeriksaan keuangan dan memberikan opini berdasarkan 4 kriteria. Diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan efektifitas sistem pengendalian interen.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2020, masih terdapat permasalahan yang perlu menjadi perhatian. Antara lain, masih dijumpai adanya pengelolaan dan penatausahaan aset tetap misalnya tanah belum bersertifikat, atau sertifikat belum balik nama, ada juga yang dimanfaatkan pihak lain yang tidak didukung perjanjian, aset dengan keamanan kurang,” katanya.
Demikian terkait persediaan masih kurang tertib. Masih ada pekerjaan yang menimbulkan kelebihan pembayaran karena kurang volume atau adanya denda denda yang belum diselesaikan.
Selain LHP, BPK juga melampirkan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan masing-masing Kabupaten. Untuk Kabupaten Purbalingga pencapaian penyelesaian tindaklanjutnya adalah 83,84 persen, Kabupaten Tegal 88,5 persen dan Kabupaten Purworejo 85,61 persen.
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H R Bambang Irawan SH yang juga mewakili sambutan Ketua DPRD Kabupaten Tegal dan Purworejo menyampaikan substansi LHP dari BPK merupakan penilaian yang objektif. Secara esensial pemeriksaan ini sangat dibutuhkan pemerintah oleh karenanya Ia mengucapkan terimakasih atas bimbingan dan advokasinya dari BPK.
“Kami mengucapkan terimakasih karena kami diberikan kesempatan untuk selalu dan selalu memperbaiki. InshaAllah setiap ada catatan-catatan akan kami tindaklanjuti dengan lembaga ataupun dengan pemerintah daerah untuk bisa sekiranya ada hal hal untuk disempurnakan kami akan kejar ke arah situ,” katanya.
Perolehan opini ini ditandai dengan penyerahan dokumen hasil pemeriksaan atas LKPD oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Senin 24 Mei 2021.
Selain Purbalingga, penyerahan dokumen hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020 kali ini juga diberikan kepada Kabupaten Tegal dan Purworejo. Secara bersamaan juga memperoleh opini WTP. (Prima Intan DI)