Amandemen UUD 1945: Dewan Guru Besar UGM Nyatakan Pentingnya Pokok-pokok Haluan Negara dan Keterlibatan DPD RI

Ilustrasi: Wiradesa

YOGYAKARTA- Rencana Amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 mendapatkan tanggapan positif dari Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menyatakan pentingnya dibentuk kembali garis-garis besar haluan negara (GBHN) sebagai pedoman pembangunan negara. Dewan Guru Besar UGM juga menyepakati agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terlibat aktif dalam penyusunan garis-garis besar haluan negara sebagai implementasi dari kepentingan daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang pokok-pokok haluan negara dan amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 di Gedung Rektorat UGM, Kamis 1 April 2021. Guru Besar Filsafat UGM, Prof Kaelan mengatakan, GBHN diperlukan untuk menghindari kemungkinan inkonsistensi rencana pembangunan agar tidak terjadi inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antar jenjang nasional dan daerah. Selain itu, aspek positif GBHN akan membuat kesinambungan antara pembangunan nasional dengan pembangunan daerah.

Konsekuensi terhadap kedudukan hukum GBHN disampaikan pula oleh Prof Kaelan. “Jika GBHN diletakkan dalam UUD Negara 1945 akan memiliki dasar hukum yang kuat. Sedangkan jika GBHN diletakkan dalam Ketetapan MPR akan memiliki potensi untuk bertentangan dengan UUD Negara 1945,” tandas Prof Kaelan.

Baca Juga:  Tiga Belas Jenis Tanaman Nusantara Ditanam di Arboretum Fakultas Kehutanan UGM

Andi Omara dari Fakultas Hukum UGM sebagai salah satu peserta FGD menyampaikan, haluan negara sangat penting untuk menentukan arah pembangunan. “Dengan diadopsinya sistem presidensial maka presidenlah penentu haluan negara. Namun, untuk memastikan agar pembentukan haluan negara berkesimnambungan maka keterlibatan lembaga demokratis seperti DPR dan DPD sangat penting untuk dilibatkan,” jelas Omara.

Instiawaty Ayus, Ketua Kelompok DPD di MPR mengatakan, sejak reformasi pembangunan nasional yang berlandaskan kepada UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang serta UU Rencana Pembangunan Jangka Menengah terjadi kekacauan. Tidak ada arah yang jelas, dan saling berbenturan antara pembangunan pusat dan daerah.

“Selain itu, permasalahan pembangunan nasional saat ini juga terjadinya ketidaksinambungan program-program pembangunan yang malah menciptakan keterputusan program pembangunan ketika terjadi penggantian pemerintahan baik pusat dan daerah,” papar Anggota DPD Riau itu.

Terkait dengan kewenangan DPD, para peserta FGD sepakat agar dilakukan penataan terhadap kewenangan DPD agar terwujud cek and balance yang seimbang. Kewenangan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah harus seimbang dengan kewenangan DPR sebagai lembaga perwakilan politik khususnya dalam pelaksanaan tugas keparlemenan. (Sukron)

Baca Juga:  UGM Akan Terima 3.240 Mahasiswa Melalui Jalur CBT UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *