Anggota BPD di Trenggalek Menginginkan Agar Diikutkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Hearing ABPEDNAS di Aula Kantor DPRD Trenggalek. (Foto: Koran Memo)

TRENGGALEK – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menginginkan agar pihaknya bisa dicover atau diikutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sedangkan pembiayaannya diambilkan dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Keinginan tersebut disampaikan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Trenggalek saat audiensi ke DPRD Trenggalek, belum lama ini. Usulan ABPEDNAS tentang pembiayaan keanggotaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari APBDes masih dikaji.

“Kami menerima hearing dari teman-teman asosiasi BPD. Teman-teman BPD mohon untuk diikutkan menjadi anggota BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” kata Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin di Kantor DPRD Trenggalek.

Soal usulan yang disampaikan ABPEDNAS Trenggalek, kata Alwi, perlu kajian yang mendalam. Yaitu payung hukum yang kuat agar usulan pembiayaan keanggotaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu tidak berbenturan dengan regulasi lainnya.

“Kita sementara kan belum, yang dicover masih kepala desa dan perangkat desa, perlu kajian dasar hukum yang lebih mendalam. Kami akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD supaya membuat rekomendasi,” katanya.

Baca Juga:  UGM Perguruan Tinggi Peduli Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2023

Sementara, Bidang Advokasi dan Hukum ABPEDNAS Trenggalek, Khoiril Huda mengatakan, penyampaian aspirasi itu sebagai langkah awal. Pihaknya berharap agar usulan itu segera dikaji sehingga menelurkan solusi terbaik.

“Hasilnya sebatas rekomendasi. Kita lihat, nanti kita minta keterangan lagi, normatifnya 15 hari. Kemudian harapan ke depan setelah hearing ini untuk segera diterbitkan petunjuk teknis pelaksanaan BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” katanya.

Anggota BPD itu tugasnya antara lain terkait dengan legislasi, pengawasan, dan pengontrolan tentang pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Fungsi dan tugasnya hampir sama dengan DPRD dan DPR RI, sebagai lembaga legislatif. Jika di tingkat pusat dan daerah, semua kebutuhan DPR RI dan DPRD dibiayai oleh APBN dan APBD, logikanya anggota BPD juga dibiayai oleh APBDes. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *