PURBALINGGA – Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga yang menjalin kerjasama legal asistensi, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga masih minim. Baru tujuh OPD yang menjalin kerjasama untuk pendampingan kegiatan tahun 2021.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin, kemarin. Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN), sangat penting bagi OPD. “Karena mencegah lebih baik daripada mengobati, preventif lebih baik daripada represif. JPN ini adalah fungsinya menghindarkan terjadinya kesalahan yang berdampak pada sanksi pidana atau menyebabkan terjadinya sengketa,” ungkapnya.
Selain itu, dia menjelaskan belum seluruh desa di Kabupaten Purbalingga menjalin kerjasama legal asistensi dengan Kejari Purbalingga. Dari 224 desa, baru 124 desa yang sudah didampingi Kejaksaan Negeri.
Dalam Legal Asistensi, JPN membantu memberi solusi ketika dihadapkan keputusan sulit dalam penggunaan anggaran. Baik karena regulasi multi interpretasi atau justru belum pada regulasi yang tegas. Maka Kejaksaan akan menyiapkan perangkat legal opinion.
“Jangan sampai apa yang akan kita selesaikan, sudah tidak terlambat waktunya. Kalau sudah terlanjur menjadi peristiwa pidana maka JPN tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Dia menambahkan, ada banyak hal yang bisa dikerjasamakan antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri, salah satunya mediator pengembalian aset Negara. “Saya berharap dilakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan aset yang mungkin dikuasai pihak ketiga secara tidak sah. Kami dengan senang hati bisa membantu Pemda atau instansi yang lain,” tambahnya.
Disamping pemulihan aset, Kejaksaan juga siap membantu pemulihan keuangan daerah. Salah satunya membantu menyelesaikan temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum bisa diselesaikan.
“Dalam hal peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD), kami juga punya kewenangan mendampingi atau menerima kuasa dalam rangka melakukan penagihan atau mengoptimalkan PAD,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Purbalingga bersama Ketua Kejaksaan Negeri Purbalingga menandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Pendapa Dipokusumo. Kerjasama ini mencakup meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan MoU ini merupakan perpanjangan atas MoU serupa yang sudah dilakukan sejak 2019. Bupati menyatakan banyak terbantu atas sinergitas dengan Kejaksaan.
“Salah satunya dengan pengambilalihan aset daerah yang memang statusnya sempat terkatung-katung. Demikian pendampingan pengoptimalan pengembalian kerugian Negara, inipun kita rasakan betul manfaatnya,” katanya.
Bupati berharap perpanjangan MoU ini diharapkan memberi manfaat, tidak hanya terkait aset, peningkatan pendapatan akan tetapi di sektor-sektor lain dan optimalisasi PAD. “Terlebih saat ini kan masih ada temuan-temuan dari Inspektorat maupun BPK yang belum bisa ditindaklanjuti, oleh karenanya ini bisa menjadi objek yang bisa dikerjasamakan dengan Kejaksaan negeri Purbalingga agar pengembalian kerugian Negara bisa optimal,” lanjutnya. (Prima Intan DI)