PURBALINGGA – Jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini tersangka berinisial BFP (22), seorang sopir warga Kecamatan Rembang, diamankan berikut barang buktinya.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono menjelaskan, tersangka diamankan sesaat setelah mengambil obat terlarang di salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan PurbaIingga, Sabtu 24 April 2021 lalu. Setelah sebelumnya tersangka membeli barang tersebut melalui salah satu aplikasi jual beli online.
“Tersangka memesan obat terlarang melalui aplikasi jual beli online. Setelah barang sampai, kemudian obat terlarang dipakai untuk dirinya sendiri dan dijual lagi ke orang lain,” jelasnya di Mapolres Purbalingga, Kamis 29 April 2021.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1000 butir obat jenis Hexymer dalam satu wadah, 10 butir obat terlarang jenis Aprazolam, satu telepon genggam dan satu bekas bungkus paket obat terlarang.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia membeli obat terlarang secara online seharga Rp 300 ribu. Selain dipakai sendiri, obat tersebut juga dijual kepada orang lain seharga Rp 3 ribu perbutir.
“Tersangka mengaku sudah dua kali membeli obat terlarang secara online. Pada pembelian yang ketiga kalinya, akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Prima Intan DI)