PURBALINGGA – Sejumah siswa ditengarai menyalahgunakan kepemilikan telepon selular (ponsel) untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), untuk bermain game online. Bahkan, diketahui sebagian besar sudah ketagihan bermain game online dan membuka situs dewasa.
Fenomena kecanduan bermain game online dengan menggunakan ponsel pada anak sekolah berada pada situasi mengkhawatirkan. Penggunaan ponsel yang terus-menerus tanpa mengenal waktu berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak serta membuat kecanduan.
Hal itu diungkapkan oleh Guru Bimbingan Konseling SMK Maarif NU Bobotsari, Pratiwi Yogi Wati, kemarin. Dia mengungkapkan, sebenarnya kepemilikan ponsel para siswa ini bertujuan untuk mendukung PJJ selama pandemi Covid-19.
“Namun, banyak yang menyalagunakan untuk bermain game online. Durasi bermainnyapun lebih lama dibandingkan dengan mengerjakan tugas PJJ,” ungkapnya.
Dia menambahkan, tidak semua yang bermain game online langsung disebut kecanduan. Penggunaan ponsel pada anak dan remaja lebih dari 3 jam sehari menyebabkan mereka rentan kecanduan ponsel.
“Anak kecanduan ponsel menjadi tantangan serius. Anak yang rentan mengalami kecanduan ponsel berada di rentang usia 7-18 tahun. Hanya aja, tidak semua orangtua mengetahui bahwa anaknya terindikasi kecanduan ponsel,” katanya.
Menurutnya, solusi sederhana yakni orangtua wajib ikut memperhatikan aktivitas anak selama menggunakannya. Kepemilikan ponsel anak bukan hal yang salah, namun harus ada komitmen antara orangtua dan anak.
“Misalnya, untuk anak usia dini, hanya boleh menggunakan ponsel satu jam. Jika si anak melanggar, orangtua bisa mengambil ponsel tersebut. Untuk anak jenjang diatasnya, orang tua wajib memberikan pengertian. Harus mengutamakan komunikasi dan diskusi. Arahkan anak kepada hal positif serta bangun komitmen yang baik dengan anak dalam pengaturan penggunaan ponsel,” jelasnya.
Guru Bimbingan Konseling SMP Negeri 1 Purbalingga Runtut Pramono mengakui, perkembangan teknologi bagi dunia pendidikan menjadi faktor penting. Apalagi dalam menyelesaikan masalah pendidikan saat pandemi Covid-19.
Penggunaan ponsel banyak dampak positif yang didapat, yakni mempermudah kegiatan belajar mengajar dan mempermudah interaksi peserta didik dengan guru.
“Tapi ada juga dampak negatifnya. Anak akan kecanduan ponsel. Bukan hanya anak-anak saja. Sekarang juga sudah merambah orang dewasa. Mereka juga sudah kecanduan game online. Ibaratnya, orang dulunya tidak suka merokok sekarang kecanduan rokok. Harus dilarang agar tidak kecanduan,” katanya.
Dia menambahkan, dibutuhkan peran orang tua sebagai pengganti guru dirumah dalam membimbing anaknya selama proses PJJ. “Orang tua dapat mendampingi anaknya dalam mengerjakan tugas sekolah,” tambahnya.
Guru Bimbingan Konseling SMP Negeri 2 Purbalingga Heru Prayitno mengatakan, kemajuan teknologi ini wajib disikapi oleh siswa, orangtua dan guru. Teknologi ini dapat memberikan kemudahan informasi serta penyampaian materi. Agar nantinya, kegiatan pembelajaran yang dilakukan tidak menjadi kendala saat PJJ.
“Orang tua harus mau dan mampu menjadi benteng bagi anaknya. Intinya, ikut berpartisipasi aktif dalam proses belajar anak dirumah. Dulu siswa memang tidak wajib memiliki ponsel, tapi sekarang karena pandemi Covid-19 dan belajar dirumah, siswa memilikinya. Gunakan ponsel sewajarnya saja. Tujuannya untuk mengerjakan tugas selama PJJ,” katanya.
Dia mengungkapkan, saat anak dipaksa lepas dari game online dalam waktu lama, dia biasanya akan mengalami ledakan emosi. Bisa berupa sikap keras kepala, emosi berlebihan, dan menangis. “Bisa dibilang, momen ini adalah saat tersulit dalam memutus kecanduan game online pada anak,” ungkapnya. (Prima Intan DI)