SLEMAN – Setidaknya ada delapan permasalahan yang perlu diperhatikan oleh pengelola Dana Desa. Jika hal ini diabaikan, maka sangat mungkin aparat pemerintah desa atau pengguna anggaran Dana Desa akan terjerat persoalan hukum.
Delapan permasalahan itu meliputi, penggunanan Dana Desa di luar bidang prioritas. Selain itu, masyarakat kurang dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Kemudian pengeluaran Dana Desa tidak transparan dan tidak didukung dengan bukti yang memadai.
Selanjutnya, belanja di luar yang telah dianggarkan dalam APBDesa. Dana Desa yang telah disalurkan RK Desa ditarik dan disimpan diluar RK Desa. Pekerjaan yang diutamakan secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat desa setempat dan bahan baku lokal termyata dikerjakan seluruhnya oleh pihak ketiga/penyedia jasa.
“Permasalahan lain, pembangunan atau pengadaan barang atau jasa tidak sesuai dengan spesifikasi atau RAB dan proyek fiktif sehingga tidak ada pembangunan di desa,” jelas Fahma Asmoro, Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN Kejari Sleman, saat sosialisasi pendampingan penggunaan atau pengelolaan dana desa untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum kepada Pemerintah Kalurahan Condongcatur, di Ruang Wacanaloka Condongcatur, Senin 24 November 2025.
Kegiatan Pendampingan Pengelolaan Dana Desa ini diikuti Lurah, Carik, Kasi, Kaur dan beberapa Staf terkait. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Sleman hadir Nisa Osalia S.H. (Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum), Fahma Asmoro S.H. (Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN) dan Archaya Rastra S.H. (Calon Jaksa pada bidang Perdata dan TUN).
Selanjutnya, Fahma Asmoro menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal-usul dan/atau hak tradisional dimana tujuan dari Dana Desa itu untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.
Fokus utama penggunaan Dana Desa adalah sebanyak 62% untuk pengembangan potensi desa dan prioritas lain, 20% untuk Ketahanan Pangan, 15% untuk BLT dan sebanyak 3% untuk operasional pemerintah desa yang mencakup kegiatan administratif dan operasional lainnya yang menunjang pelayanan publik.

Dalam sambutanya Lurah Condongcatur, Dr Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP menyampaikan Pemerintah Kalurahan Condongcatur telah melakukan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum dengan Kejaksaan Negeri Sleman yang salah satu ruang lingkupnya adalah kegiatan sosialisasi/penyuluhan dan penerangan hukum serta pemberian pendampingan hukum (Legal Asistance) dan pendapat hukum (Legal Opinion) terhadap permasalahan hukum.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sleman yang hari ini hadir memberikan pendampingan terkait pengelolaan Dana Desa di Kalurahan Condongcatur. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” paparnya.
Ditambahkan Reno, pendampingan seperti ini menjadi ruang belajar bersama bagi seluruh pamong dan perangkat kalurahan agar semakin tertib administrasi serta memperkuat integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga sinergi antara Kalurahan Condongcatur dan Kejaksaan Negeri Sleman dapat terus berlanjut demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan Amanah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Nisa Osalia S.H. menambahkan edukasi tentang aspek hukum pengelolaan Dana Desa, termasuk langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan anggaran dan solusi hukum jika terjadi sengketa atau permasalahan administratif di tingkat desa.
“Pemerintah Desa dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum dengan dilakukan pendampingan hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana di kemudian hari dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan pendampingan hukum oleh APH maka Pemerintah Desa dapat melakukan konsultasi terhadap permasalahan atau kendala dalam pelaksanaaan pengelolaan keuangan desa, hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Sleman untuk meningkatkan tata kelola desa yang profesional, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)








