DPRD dan Pemkab Purbalingga Setujui Bersama 7 Raperda, Ini Rinciannya

 DPRD dan Pemkab Purbalingga Setujui Bersama 7 Raperda, Ini Rinciannya

Penandatanganan persetujuan bersama tujuh Raperda. (Foto: Istimewa)

PURBALINGGA – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Purbalingga menyetujui bersama tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna, Senin, 11 September 2023.

Tujuh Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Raperda tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Anti Korupsi.

Serta, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Raperda tentang Bangunan Gedung, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, ketujuh Raperda yang mendapatkan persetujuan bersama merupakan Raperda Propemperda Tahun 2022.

“Proses dan mekanismenya telah mendasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.

Bupati menambahkan, dengan ditetapkannya ketujuh Raperda menjadi Perda tersenut, dapat menjadi payung dan landasan hukum, serta nemberikan kepastian hukum.

Yakni, untuk pelaksanaan pembinaan terhadap pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bum Desa / Bum Desa Bersama sebagai badan hukum.

“Yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya. Namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan,” ujarnya.

Serta, kepastian hukum pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Purbalingga.

Agar laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan kewajiban, serta peran dan tanggung jawab yang sama sebagai bagian integral dari potensi pembangunan daerah.

Juga memberikan kepastian hukum pengaturan perparkiran di Kabupaten Purbalingga. Karena perkembangan keadaan laju pertambahan kendaraan di Kabupaten Purbalingga telah berimplikasi terhadap adanya kebutuhan akan kawasan parkir yang memadai.

Memberikan kepastian hukum pelaksanaan pendidikan karakter dalam rangka menguatkan nilai-nilai karakter, nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan dan semangat anti korupsi.

Memberikan kepastian hukum penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Purbalingga. Sehingga, dapat berjalan cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel. Sehingga meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah.

Baca Juga:  Hari ke-7, Pencarian Siswa SMK Ibu Kartini Semarang yang Terseret Ombak Parangtritis Dihentikan

Terakhir adalah memberikan kepastian hukum penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis. (Prima Intan DI)

Prima Intan DI

www.wiradesa.co

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

%d blogger menyukai ini: