TUBAN – Setidaknya ada enam sumber pendapatan yang diperoleh desa selama satu tahun. Dengan dana miliaran rupiah ini, desa bisa melaksanakan program pembangunan yang dirancang saat musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Enam pendapatan desa tersebut bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), dana desa (DD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPR), alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan kabupaten (BKK), dan pendapatan lain. Pendapatan transfer desa, terbanyak dari DD dan ADD. DD berasal dari APBN, sedangkan ADD dari APBD.
“Pendapatan yang banyak didapat dari Desa Binangun dari dana desa dan alokasi dana desa,” ujar Muhammad Munja, Kepala Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, seperti yang dilansir binangun-singgahan.desa.id, Jumat 21 Januari 2022.
Desa Binangun pada tahun 2021 memperoleh DD sebesar Rp 768.146.000, ADD Rp 403.517.000, PAD Rp 77.351.175, BHPR Rp 57.570.166, dan BKK Rp 41.000.000. Sementara pendapatan lain belum ada.
Sesuai hasil musrenbangdes, dana yang diperoleh Desa Binangun terbanyak untuk membiayai bidang pelaksanaan pembangunan desa. Kemudian disusul penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana darurat dan mendadak desa, serta pembinaan kemasyarakatan.
Saat musrenbangdes, tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Dana Desa
Dialirkannya dana desa ke desa yang menjadi amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi berkah bagi aparat pemerintahan desa dan masyarakat desa. Jumlahnya cukup besar dan ditransfer ke rekening desa.
Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Sedangkan akuntabel, perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Tertib dan disiplin anggaran, pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Sedangkan belanja desa merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh desa baik melalui rekening kas desa ataupun langsung dibayar ke supplier yang merupakan kewajiban dalam satu tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayaran kembali serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan desa yang disepakati dalam musyawarah. (*)