Grup Hadroh Al Munawaroh Terima NIK

Grup Hadroh Al Munawaroh Mancasan Lor Dero Condongcatur menerima Nomor Induk Kebudayaan (NIK) dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman. (Foto: Istimewa)

SLEMAN- Grup Hadroh Al Munawaroh Mancasan Lor Dero Condongcatur menerima Nomor Induk Kebudayaan (NIK) dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman.

Penyerahan NIK disampaikan Untung Raharjo selaku Ketua 2 Paser mewakili Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman di sela acara Parade Sholawat Jamiyyah Ilttasholat di Halaman Masjid Al Mukhlasin Pringgolayan Dabag, Minggu 12 November 2023.

Paguyuban Seni Religius atau Paser merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Kebudayaan Sleman dalam memberikan bimbingan dan pembinaan sekaligus membantu program pemerintah daerah dalam mempetahankan, melestarikan dan meningkatkan kualitas kelompok sehingga semakin diminati semua kalangan masyarakat.

Untung Raharjo dalam sambutanya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) membuka layanan permohonan /penerbitan NIK bagi kelompok kesenian atau pengurus kelompok kesenian, gratis dan berlaku selama tiga tahun dan dapat diajukan perpanjangan kembali.

“Kepemilikan atas NIK menandakan kelompok kesenian tersebut telah teregister di Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman,” jelas Untung Raharjo.

Ditambahkan Untung Raharjo, NIK juga menjadi salah satu syarat wajib bagi kelompok kesenian yang hendak melakukan permohonan proposal bantuan, fasilitasi serta hibah di Kabupaten Sleman.

Baca Juga:  Alumnus UGM Jadi Delegasi Indonesia dalam YSEALIGOV

NIK adalah nomor identitas individu atau kelompok masyarakat kebudayaan yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada kelompok yang terdaftar sebagai kelompok masyarakat kebudayaan.

Syarat-syarat permohonan NIK): surat permohonan yang diketahui lurah dan panewu wilayah setempat. Anggaran dasar/anggaran rumah tangga kelompok masyarakat kebudayaan diketahui lurah dan panewu. Susunan pengurus kelompok masyarakat kebudayaan, fotokopi KTP ketua dan sekretaris kelompok masyarakat kebudayaan atau pemohon perorangan bagi pemohon individu kebudayaan.

Adapun blangko surat permohonan, susunan pengurus dan anggaran dasar dapat diunduh melalui link https://kebudayaan.slemankab.go.id/post/download.

Sedangkan untuk syarat-syarat perpanjangan NIK adalah surat permohonan perpanjangan NIK dilampiri: NIK asli, fotokopi KTP ketua dan sekretaris dan nomor kontak, susunan pengurus kelompok jika ada perubahan. Surat permohonan dapat diunduh di link https://kebudayaan.slemankab.go.id/post/download.

Kelompok kebudayaan yang sudah memperoleh NIK wajib memberikan laporan kegiatan enam bulan sekali kepada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman.

Alur Permohonan NIK, pemohon menyampaikan surat permohonan yang sudah dilegalisasi dukuh, lurah dan panewu dengan dibubuhi nomer register legalisasi, dilampiri dengan syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan dientri melalui aplikasi online Elektronik Sistem Informasi Kebudayaan Sleman (e-SIKS). Surat permohonan di verifikasi kelengkapannya dan diproses apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Satlantas Polres Purbalingga Gelar Safari Jumat di Masjid Daarunnajaa

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP berharap semua kelompok kesenian yang ada di Condongcatur dapat mengajukan NIK dan SK lurah.

“Monggo kelompok- kelompok kesenian yang ada di Condongcatur, khususnya Kelompok / grup hadroh yang jumlah ada sekitar 43 kelompok, bagi yang belum mengajukan permohonan NIK di Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman untuk segera mengurusnya. Mudah dan banyak manfaatnya,” pinta Reno.

Sementara Ketua Panitia Parade Sholawat Jamiyyah iIttasholat Yogyakarta, Sumiyo mengatakan, kegiatan parade sholawat rutin dilaksanakan setiap 4 bulan sekali secara bergiliran dari anggota Ilttasholat Yogyakarta sebanyak 9 kelompok grup sholawat.

Adapun peserta Parade Sholawat Jamiyyah Ilttasholat diikuti 9 grup yaitu Syifaul Qulub (Kertopaten), Al- Munawaroh (Mancasan Lor), Mifthahul Jannah (Cepit), Nur Masyithoh (Pringgolayan),
Muslimat Masyithoh (Panjen), Nur Hidayah (Mrican), Mir’atul Husna (Krangkungan), Ummahatun Sholihah (Deblak Dari) dan Zahrotul Yasmin (Ngropoh).

“Kegiaatan parade sholawat dilaksanakan setiap 4 bulan sekali dengan tempat secara bergilir juga dilaksanakan pertemuan rutin setiap bulan dengan iuran per grup sedangkan yang menjadi tuan rumah pelaksanaan parade sholawat mendapat bantuan dari Ilttasolat Yogyakarta sebesar Rp 1 juta, di tambah dana santunan Rp 1 juta bagi anak yatim dan yatim piatu serta janda yang berhak menerima dari pihak tuan rumah. Selebihnya pembiayaan untuk pelaksanaan parade sholawat dari para donatur,” jelasnya

Baca Juga:  Selokambang, Pemandian Alami yang Asri dan Segar di Lumajang

Tujuan parade sholawat jamiyyah Ilttasholat Yogyakarta untuk menjalin silaturahmi antaranggota grup dan mensyiarkan sholawat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *