KLATEN – Jajaran Polres Klaten berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan modus mengganjal slot ATM yang terletak di SPBU Jl Raya Jogja-Solo Dukuh Tegalsari yang terjadi pada Kamis 11 Maret 2021 sekira pukul 09.20 WIB.
Kedua tersangka berinisial U (55) dan D (38) berhasil memperdaya korban bernama Ernawati, warga Dukuh Sidoleren, Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat menggelar konferensi pers di Lobby Depan Mapolres Klaten, Jumat 9 April 2021 siang.
Menurutnya, modus yang dilakukan adalah di mana satu orang pelaku mengganjal slot untuk memasukkan kartu ATM dengan menggunakan potongan tusuk gigi.
“Ketika ada orang yang kesulitan memasukan kartu ATM pelaku berpura-pura membantu. Namun ketika membantu tersebut pelaku menukar Kartu ATM dengan kartu ATM lain,” katanya.
Lanjut Kasat, kemudian pelaku kedua berpura-pura mengantre di belakang korban yang sedang kesulitan memasukan kartu ATM nya kemudian menyarankan untuk melakukan transaksi kembali.
“Pada saat korban memencet PIN pelaku kedua tersebut mengamati. Setelah ATM korban dibawa pelaku pertama dan pelaku kedua mengetahui PIN nya kemudian mengambil isi tabungan di rekening tersebut dengan kartu ATM,” jelas AKP Andryansyah.
Dia menambahkan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka U pada hari Rabu tanggal 7 April sekitar jam 04.30 WIB di rumahnya yang di Kota Tangerang.
Sementara itu, tersangka D diamankan pada hari Rabu tanggal 7 April 2021, sekitar jam 06.30 WIB di rumahnya yang terletak di Desa Majegan, Kecamatan Tulung.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, keduanya kerap melakukan aksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Klaten. Selain itu juga pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Bantul dan Surakarta.
Polisi menjerat kedua tersangka yang berstatus residivis tersebut dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun. (HB. Budiyanto)