Kajian Ahad Pagi: Shohibul Kurban Kambing Boleh Minta Daging Sapi

Dr. Haji Tohary. (Foto: Wiradesa)

KULONPROGO – Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Quran Imam Asy-Syafi’i, Dr. H. Tohary SSy. SThI. MSi, menjelaskan shohibul kurban yang melaksanakan ibadah penyembelihan hewan kurban kambing, boleh meminta daging sapi.

“Shohibul kurban kambing boleh minta daging sapi. Dasarnya baca di Surah Al-Hajj ayat 36,” ujar Doktor Haji Tohary menjawab pertanyaan jamaah pada Kajian Ahad Pagi di Masjid Al Muktar Dekso, Kalibawang, Kulonprogo, Minggu 10 Mei 2026.

Pada Surah Al-Hajj ayat 36 disebutkan “…Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta….”.

Jadi, shohibul kurban kambing atau termasuk orang yang tidak berkurban, boleh meminta daging hewan kurban sapi. Namun jumlah daging yang dimintanya bukan umumnya maksimal 1/3 bagian, tetapi sesuai pembagian panitia penyembelihan hewan kurban.

Memang, umumnya pembagian daging hewan kurban, terbagi menjadi 3 bagian. Pembagiannya: 1/3 bagian untuk shohibul kurban, 1/3 untuk sedekah fakir miskin, dan 1,3 untuk tetangga. “Nah untuk yang meminta itu, dagingnya diambilkan dari sepertiga dari daging untuk tetangga,” jelas Haji Tohary.

Baca Juga:  Le Minerale Bagikan Air Mineral Untuk Penerima Vaksin di Yogyakarta

Haji Tohary yang juga pengurus PDM Kulonprogo juga menjelaskan hewan yang akan dijadikan kurban, untuk hewan sapi, usianya minimal 2 tahun. Sedangkan hewan kambing umurnya minimal 1 tahun. Hewan kurban dianjurkan atau diutamakan jantan.

Jamaah Kajian Ahad Pagi di Masjid Al Muktar Dekso, Kalibawang, Minggu (10/5/2026). (Foto: Wiradesa)

Menjawab pertanyaan apa orang yang sudah meninggal bisa kurban, Haji Tohary menyebutkan ada 3 macam kurban yang diperbolehkan oleh orang yang sudah meninggal, yakni karena berwasiat, nazar, dan untuk sekeluarga.

Misalnya, orang yang sakit atau belum meninggal berwasiat kepada keluarga, jika nanti yang bersangkutan meninggal minta agar diikutkan sebagai shohibul kurban. Maka orang yang menyampaikan wasiat diperbolehkan menjadi muqorib atau shohibul kurban.

Namun yang perlu dipahami, untuk kurban karena nazar, maka keluarga shohibul kurban dilarang makan daging hewan kurbannya. Haram memakannya. Keluarga shohibul kurban dilarang meminta daging hewan kurban, apalagi meminta 1/3 daging kurban.

Pengurus PDM Kulonprogo ini juga mengingatkan bahwa shohibul kurban dilarang menjual bagian apapun dari hewan kurbannya, termasuk daging, kulit, maupun bulunya.

Terkait dengan Hari Raya Kurban, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Adha (10 Zulhijah 1447 H) pada hari Rabu 27 Mei 2026 M. Bagi warga Muhammadiyah tidak usah menunggu, karena sudah ditentukan berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Sistem penanggalan Islam ini berbasis hisab (perhitungan astronomi) yang menyatukan umat Muslim sedunia dalam satu hari, satu tanggal.

Baca Juga:  Penguatan Pengawasan Sangat Penting untuk Membangun Zona Integritas

Nggak perlu menunggu, PP Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada hari Senin 18 Mei 2026 M. Sedangkan 9 Zulhijah 1447 H (Hari Arafah) pada Selasa 26 Mei 2026 M dan 10 Zulhijah 1447 H (Idul Adha) pada Rabu 27 Mei 2026 M. Kemudian 1 Muharram 1448 H (Tahun Baru Islam) pada Selasa 16 Juni 2026 M.

Ketua MT PCM Dekso, Slamet Sulbani SPdI MPd menyampaikan terimakasih kepada anggota PCM/PCA, PRM’PRA dan AUM di wilayah Dekso Kalibawang yang sudah menghadiri Kajian Ahad Pagi di Masjid Al Muktar Dekso, Ahad 10 Mei 2025. Kajian seperti ini dilaksanakan secara rutin setiap Ahad Pahing mulai Pukul 06.15 sampai 07.30 WIB. Ingat Idul Adha hari Rabu 27 Mei 2026. (Ono)

Tinggalkan Komentar