Kolom  

Kapan Honor Guru RA Bisa Minimal Setara UMR?

Foto: Istimewa

Disclaimer: tulisan ini bersifat opini pribadi tanpa bermaksud menyinggung siapa pun.


PENDIDIKAN jenjang PAUD dalam hal ini RA menjadi salah satu pondasi penting dalam pembentukan karakter anak sejak dini. Selain itu, tuntutan anak sebelum masuk SD harus bisa calistung. Hal itu menjadikan guru di RA memiliki peran sangat penting, bukan? Namun, sayangnya dalam menjalankan peran tersebut guru RA belum diimbangi dengan kesejahteraan yang sepadan. Bahkan jika dirasa sangat ironi. Tapi, itu nyata.

Beberapa waktu lalu, saya membuka sosmed dan tak sengaja menemukan unggahan tentang laki-laki yang sengaja memilih menjadi guru TK. Menurut saya keren. Salut buat pak guru. Tentang pilihannya itu, ia beralasan simpel. Supaya anak-anak tidak kehilangan sosok ayah. Mungkin arahnya mengurangi dampak atau akibat fenomena fatherless pada anak.

Ya, barangkali, baiknya memang semua guru RA memiliki idealisme atau visi misi macam itu. Lalu, selama empat tahun ke belakang saya sebagai guru RA apakah malu karena sedikit bertendensi ingin memiliki bayaran setimpal dengan pengorbanan? Jawabannya, tidak.

Dalam diri saya tetap ada niat baik, total berbagi ilmu kepada anak-anak. Catatannya honor yang didapat benar-benar hanya cukup untuk membeli sabun setelah dikurangi ongkos transportasi.

Baca Juga:  Tidak Ada Dualisme Pengurus PWI Pusat

Kilas balik sejenak. Akhir semester II Tahun Ajaran 2020/2021, saya ditawari mengajar di salah satu RA di Kapanewon Sentolo. Masuklah mulai mengajar awal Tahun Ajaran 2021/2022. Selama empat tahun pernah sekitar tiga bulan pada tahun ketiga naik bayaran dari Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu sebulannya. Dari angka Rp 300 ribu sebulan, lalu dicabut lagi. Kembali ke angka Rp 200 ribu karena dianggap sudah mendapat tunjangan insentif untuk pertama kalinya sebanyak Rp 1.425.000 pada sekitar Juli 2024 dengan pengajuan awal pada Januari 2024.

Tunjangan insentif ini didasarkan atas kepemilikan ijazah S-1 yang didaftarkan ke sistem. Selain itu, syarat lainnya harus tercatat di sistem mengajar aktif selama empat semester berturut-turut. Tentu perjuangan yang tidak mudah dengan besaran honor Rp 200 ribu sebulan. Dalam hati kecil pasti menolak. Meski begitu tugas dan tanggung jawab tetap harus dijalankan.

Memasuki tahun ke empat pada Tahun Ajaran 2024/2025 ini, saya akhirnya dengan senang hati meredupkan cahaya di sana. Lebih berfokus pada aktivitas mengajar tanpa bersedia menjalankan tugas ganda lainnya. Setelah dijalani, rasanya lebih nyaman. Karena otomatis sehari-hari hanya berfokus pada pembelajaran di kelas. Tak seperti tahun sebelumnya bergelut juga dengan jabatan operator yang bayarannya termasuk uang bulanan itu dengan intensitas pekerjaan tak mengenal waktu mau siang atau malam. Mau weekday, weekend, atau bahkan libur panjang.

Baca Juga:  Nusantara untuk Kebangkitan Peradaban (I): Memperkuat Optimisme dan Peran Umat Muslim Asia Tenggara

Terlebih, saat itu ada aturan uang BOP tidak bisa digunakan membayar operator jika si operator tersebut berasal dari dalam lembaga alias operator tersebut mendapat honor dari BOP karena tugas utamanya dalam hal ini mengajar. Jika dapatnya tak beda jauh dengan hanya mengajar saja, bukankah lebih nyaman tak jadi operator? Tentunya, pendapatan dari BOP disesuaikan dengan jumlah siswa yang masuk. Jika dibuat rata-rata per bulan dapat tambahan sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Sejak 2022, para guru honor mulai mendapat sedikit perhatian dari Baznas. Guru honor yang sudah masuk sistem di semua jenjang mendapat alokasi Rp 600 ribu per tahun. Itu bagi saya sangat disyukuri. Teknis awalnya, pada 2022 tersebut mendapat Rp 600 ribu sekaligus di akhir tahun. Kemudian, tahun berikutnya mulai masuk rekening sejumlah Rp 200 ribu per empat bulan sekali. Jadi, sudah bisa dihitung kisaran berapa total honor tiap bulannya?

Sebentar lagi 2025 akan melewati separuh waktu perjalanan setahun. Alih-alih mendapat bayaran setara UMR per bulan, insentif guru honor (bukan PNS) belum ada kabar lagi 2025 ini akan cair kapan setelah pengajuan dilakukan akhir Maret hingga awal April 2025 lalu? Entahlah.

Baca Juga:  Mewujudkan Desa Mandiri, Sebuah Keniscayaan

Sistem BOP saja tahun ini berubah. Tak hanya teknisnya. Nominal pun berubah. Semula sampai 2024 nominal per anak Rp 300 ribu per semester dan dapat dicairkan per semester pula. Kini, nominal dipangkas menjadi 50 persennya dan model tri wulan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul, BOP yang jelas hingga 2024 konsisten dalam pencairan, tapi 2025 ini berubah mekanismenya. Lalu, apa kabar insentif guru honor (bukan PNS)? Semoga tak ada pemangkasan. Jika iya, maka sangat menyedihkan sekali. Waktu pencairan tak bisa diprediksi, jumlah nominal pun ikut dipertanyakan. Wallahualam.


Nur Rokhmi Hidayati, S.Pd. seorang pengajar yang niat ikhlasnya hanya berbagi ilmu saja dengan anak-anak.

Tinggalkan Komentar