Kapolres Klaten AKBP Edy Suranto Sitepu SIK MH: Notaris Harus Jaga Keotentikan

KLATEN – Kapolres Klaten AKBP Edy Suranto Sitepu SIK MH menegaskan agar notaris lebih mengedepankan kecermatan, ketelitian agar keotentikan akta sebagai produk notaris terjamin. Hal ini dikemukan pada acara penandatanganan pedoman kerjasama tentang pembinaan dan penegakan hukum dalam upaya meningkatkan profesionalisme, Kamis 18 Maret 2021, antara Polres Klaten dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Klaten.

“Untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang dapat menjerumuskan notaris diperlukan kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik tersebut,” tegas Kapolres Klaten.

Dalam sambutannya, Kapolres Klaten mengatakan bahwa keputusan bersama ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Ikatan Notaris Indonesia Pusat dengan Mabes Polri. Pedoman kerjasama ini diharapkan memperkuat jalinan kerjasama antara Polres Klaten dengan para notaris di Klaten yang berguna bagi kepentingan negara dan masyarakat.

Penandatanganan kerjasama antara Polres Klaten dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Klaten. (Foto: Wiradesa)

Beberapa bentuk kerjasama yang akan dijalankan oleh kedua pihak ini antara lain tukar-menukar data atau informasi, pembinaan dalam penegakan hukum serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Acara yang digelar di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, dihadiri Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH, Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia Dr Widhi Handoko SH SpN beserta wakilnya Wakiyo SH MH MKn, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kab Klaten Ari Nur Widanarko SH SpN segenap notaris wilayah Klaten, para PJU Polres dan Kapolsek Rayon Kota.

Baca Juga:  Menjaga Hutan dan Budaya Fakfak Melalui Pelestarian Pala

“Kerjasama ini sebagai bentuk saling mengisi, penyesuaian dalam hal penegakan hukum dan peningkatan komunikasi guna kepentingan bersama serta pencapaian kinerja secara profesional,” ujarnya.

Kapolres kemudian berpesan kepada para notaris untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta otentik. Hal tersebut tak lepas dari adanya pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat oleh notaris.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili oleh Wakiyo SH MH MKn menyambut baik atas terbentuknya pedoman kerjasama ini. Ia berharap dengan pedoman kerjasama akan semakin mempererat sinergi dan komunikasi antara Polres Klaten dan notaris di Kab. Klaten. (HB. Budiyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *