PURWAKARTA – Kepala desa sering dijadikan obyek pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan. Apalagi jika mereka ‘tidak bersih’ atau menyalahkan jabatannya untuk memperkaya diri.
Selama para kepala desa itu menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai aturan hukum, maka tidak perlu takut didatangi siapa pun, termasuk orang yang mengaku wartawan. “Wartawan itu tugasnya mencari berita, bukan meminta-minta, apalagi memeras,” ujar Hendry Ch Bangun, mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Rabu 12 Oktober 2022.
Jika ada orang yang mengaku wartawan, kemudian meminta uang, maka sebaiknya dilaporkan saja ke aparat kepolisian. Jelas itu pemerasan, bukan kerja seorang wartawan. Kerja wartawan itu dilandasi dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Selain itu juga ada pedoman peliputan dan kode perilaku wartawan.
Penjelasan ini perlu disampaikan, karena banyak kepala desa yang diperas oleh orang yang mengaku wartawan. Informasi yang diperoleh Wiradesa pada Senin 10 Oktober 2022, ada empat orang yang mengaku wartawan melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
Keempat orang yang mengaku wartawan itu sudah ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Bojong, Kabupaten Purwakarta, Senin (10/10/2022). Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen membenarkan terkait penangkapan empat oknum wartawan yang diduga melalukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Purwakarta.
“Mereka (4 oknum wartawan) ditangkap petugas Polsek Bojong setelah diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala desa di wilayah Kecamatan Bojong,” ujar Edwar. Dirinya mengatakan bahwa pelaku ini mengaku sebagai wartawan di salah satu media online dan kerap melakukan kunjungan ke beberapa desa untuk mengonfirmasi berbagai dugaan temuan kasus.
“Mereka ini mengancam korbannya akan memberitakan dugaan temuan kasus yang ada di desa, namun setelah hal tersebut dibantah kades, para pelaku ini tetap meminta sejumlah uang,” kata Edwar.
Kapolres Purwakarta mengatakan, keempat pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Selain mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 8,5 juta, dua unit mobil, Id card wartawan dan sejumlah handphone,” ujarnya.
Jika ada orang yang mengaku wartawan, kepala desa berhak menanyakan kartu hasil uji kompetensi dari Dewan Pers. Kalau sudah meminta uang atau bahkan memeras, maka secepatnya lapor ke aparat kepolisian terdekat. (*)