Oleh: Sulistyo Budi N
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “cooperation”, yang berarti kerja sama. Secara harfiah, “co” berarti bersama, dan “operation” berarti bekerja atau usaha. Jadi, koperasi berarti usaha bersama atau bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Secara terminologi, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Koperasi didirikan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya secara bersama-sama, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Koperasi di Indonesia merupakan wujud nyata pelaksanaan ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, Drs. Mohammad Hatta melihat koperasi sebagai wadah yang cocok dengan budaya gotong royong masyarakat Indonesia, serta mampu menjadi sarana untuk membangun ekonomi kerakyatan. Ia memiliki visi bahwa koperasi adalah solusi untuk menciptakan ekonomi yang adil dan berlandaskan gotong royong, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Berkat pemikirannya pria kelahiran Bukittinggi, pada 12 Agustus 1902 dikenal dengan sapaan Bung Hatta ini dijuluki Bapak Koperasi Indonesia berkat peran aktif beliau dalam perkoperasian Indonesia termasuk peran aktifnya dalam Kongres Koperasi Indonesia, termasuk Kongres Koperasi Indonesia ke-2 di Bandung pada 1953, di mana ia diberi gelar Bapak Koperasi Indonesia.
Dasar hukum utama koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perkoperasian, termasuk pembentukan, kegiatan usaha, dan pembubaran koperasi. Selain itu, ada juga peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang terkait dengan perkoperasian.
Pada zaman kolonial,koperasi pertama di Indonesia didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah, pada 1896 oleh Raden Aria Wiriaatmaja, seorang Patih. Koperasi ini bernama Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden (Bank Bantuan dan Tabungan untuk Pribumi) berupa koperasi simpan pinjambertujuan untuk membantu pegawai negeri yang terjerat hutang dengan rentenir.
Perkembangan Koperasi
Pemerintah terus berupaya meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian, termasuk melalui peningkatan akses pasar, pembiayaan, kemitraan, dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Di era digital, koperasi dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memanfaatkan potensi ekonomi digita. Se;ain itu koperasi di Indonesia masih menghadapi tantangan seperti manajemen yang belum profesional, transparansi yang rendah, akses teknologi dan pasar yang terbatas, serta literasi keuangan yang rendah.
Di era Orde Lama, masa pemerintahan Presiden Soekarno- Mohammad Hatta ,kedua proklamator Kemerdekaan RI ini memiliki visi yang sama untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat dan wadah peningkatan kesejahteraan masyarakat.Pada masa Orde Baru, koperasi Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan, pemerintah memberikan perhatian besar pada koperasi, terutama melalui pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) di tingkat desa. KUD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberdayakan petani dan mendukung kegiatan ekonomi lokal, seperti produksi dan pemasaran hasil pertanian.
Di era Orde Baru, koperasi diatur lebih formal melalui Undang-Undang Koperasi dan pembentukan Dewan Koperasi Indonesia. Koperasi juga seringkali dianggap sebagai alat politik pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan, yang kadang kala menimbulkan dampak negatif seperti hilangnya otonomi koperasi dan potensi penyalahgunaan.
Meskipun seharusnya pemerintah memiliki peran penting dalam membimbing, memberi penyuluhan, pendidikan, dan penelitian untuk perkembangan koperasi. Namun, dalam praktiknya, pemerintah cenderung lebih fokus pada ekonomi konglomerat, sehingga peran koperasi sebagai “soko guru perekonomian Indonesia” kurang terealisasi.
Di era reformasi koperasi tidak hanya menjadi alat kebijakan pemerintah, tetapi lebih diarahkan menjadi entitas yang mandiri dan profesional, berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ekonomi. Krisis ekonomi tahun 1997-1998 memperkuat posisi koperasi sebagai alternatif ketahanan ekonomi bagi masyarakat.
Pada 2025 di era Kabinet Merah Putih (KMP), kabinet pemerintahan Indonesia dibawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memperkuat peran koperasi, pemerintah dengan menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan melalui gerakan ekonomi berbasis gotong royong dan prinsip kekeluargaan. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, dengan menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, dan logistik, serta memperkuat ketahanan pangan dan pemerataan ekonomi.
Dasar Hukum Koperasi Desa Merah Putih di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin, 23 Juni 2025, membahas percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih sebagai strategi nasional dalam memperkuat ekonomi desa dan memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, beserta sejumlah jajaran menteri terkaitKoperasi ini tidak hanya berperan memangkas panjangnya jalur distribusi antara produsen dan konsumen, tetapi juga akan menjadi penyalur utama berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
Untuk memastikan implementasi program berjalan secara efektif dan terintegrasi, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih. Satgas ini diketuai oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, dengan para wakil dari unsur kementerian terkait serta pelaksana harian.
Dalam website resmi kopdesmerahputih.com disebutkan jika Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih merupakan wadah ekonomi kerakyatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan usaha secara kolektif. Koperasi ini menyediakan berbagai layanan seperti gerai sembako, apotik, klinik desa, unit simpan pinjam, logistik, pergudangan, hingga marketplace digital. Dengan semangat gotong royong dan teknologi digital, Koperasi Merah Putih hadir sebagai solusi moderen untuk pemberdayaan ekonomi desa secara mandiri dan berkelanjutan.
Secara faktual dikutip dari laman merahputih.kop.id, pembentukan koperasi merah putih ini dari sebanyak 83.685 jumlah desa/kelurahan seluruh Indonesia,yang telah disosialisasikan sebanyak 81.147 Desa/Kelurahan sedangkan jumlah koperasi desa/kelurahan merah putih yang terbentuk sebanyak 83.762.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, akan menjadi momen bersejarah. Program ini diinisiasi oleh diluncurkan pada 21 Juli 2025.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia rencananya akan diluncurkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Penulis berharap agar koperasi merah putih akan dilaunching nantinya bukan sekadar alat politik penguasa dalam proses pembangunan bangsa, seperti zaman Orde Baru, atau hanya sekadar impian kosong para penggasnya. Namun, benar-benar mampu mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945, sekaligus memenuhi harapan sang proklamator kemerdekaan Republik Indonesia Bapak Mohammad Hatta sebagai solusi untuk menciptakan ekonomi yang adil dan berlandaskan gotong royong, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Semoga. ***
Penulis: Sulistyo Budi N
Pemerhati masalah pembangunan desa di Indonesia








