Makan di Mall, Pajak dan Jasa Pelayanan Bisa Untuk Makan di Angkringan

Bill sebuah restoran di Plaza Ambarukmo, Minggu (22/9/2024). (Foto: Wiradesa)

HIDUP di negara tercinta Indonesia ternyata dikepung pajak. Hampir semua aktivitas dan aset milik warga negara dikenai pajak. Sehingga, tidak perlu heran jika ada tokoh masyarakat yang mempertanyakan dan mengeluhkan soal pajak di Indonesia.

Pada Minggu 22 September 2024, ada seorang bapak yang mengantar anak dan dua temannya ke Plaza Ambarukmo Yogyakarta. Anak-anak ini siswi Sekolah Dasar kelas 5 dan pengin makanan ala Korea atau Jepang.

Pengin membahagiakan anak, lalu ayah dan ketiga anak SD itu mampir ke sebuah restoran dan memesan 2 Legendary Chicken Ramen, 1 Lychee Yakult, dan 1 Cappucino. “Satu ramennya untuk dua orang dan minumnya untuk bertiga,” ujar ayah yang berasal dari sebuah desa di Bantul.

Sebelum makanan dan minuman yang dipesan disajikan, pelayannya menyodorkan nota atau bill restoran. Tercetak, Legendary Chicken Ramen 2x @33.000 = 66.000, Lychee Yakult 1x @23.800 = 23.800, Cappucino 1x @15.800 = 15.800, Subtotal : 105.600. Tapi masih ditambah SC : 7.392 dan PB1 : 11.299. Sehingga Grand Total : 124.300.

SC itu Service Charge atau jasa pelayanan restoran. Sedangkan PB1 itu objek pajak restoran. Pembelian makanan atau minuman oleh konsumen atau pembeli di restoran, baik dalam layanan antar (delivery service) maupun makan di tempat (dine in) dan pemesanan di bawa pulang (take away) dikenai PB1.

Baca Juga:  800 Siswa Belajar Membatik di Kampung Batik Giriloyo Desa Wisata Wukirsari

Konsumen yang dari desa, ngelus dada. Beli makanan dan minuman seharga Rp 105.000, tapi dikenakan pajak dan biaya tambahan Rp 18.691. Sehingga tambahan biaya yang dibebankan pembeli sebesar 17,69 persen dari nilai pembelian. Besar pajaknya sudah bisa untuk makan di angkringan.

“Di Indonesia itu semua kena pajak. Semua dipajakin tapi timbal baliknya apa,” tanya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di aplikasi TikTok dengan nada kesal. Makan kena pajak, gaji kena pajak, warisan kena pajak, jual beli kena pajak, balik nama kena pajak, dan semua dipajakin.

Menurut Ahok, pajak itu dari Kolonial Belanda. Jadi untuk kepentingan penjajah. Sejatinya bukan untuk kepentingan warga negara. Jangan membabi-buta semua dipajakin dan warga negara tidak pandang bulu dijadikan objek pajak. Jika berpihak kepada masyarakat Indonesia, kenakan pajak bagi orang asing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *