Kolom  

Membedah Potensi dan Tantangan Dana Desa Tahun 2022 (2)

Ilustrasi penyaluran BLT kepada warga terdampak Covid-19. (Foto: Antara)

PENYEMPURNAAN kebijakan pengalokasian meliputi perbaikan formula perhitungan dan bobot alokasi, penyaluran langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDes), serta program perlindungan sosial berupa BLT dan mengutamakan tenaga kerja dan bahan baku lokal dalam pembangunan infrastruktur.

Penyempurnaan kebijakan pengalokasian Dana Desa tahun 2022 diharapkan bisa memberikan dampak yang positif terhadap proses penyaluran dan pemanfaatannya. Pertama, perbaikan formula perhitungan dengan memperluas cluster alokasi dasar berdasarkan jumlah penduduk yang sebelumnya 5 cluster menjadi 7 cluster dimaksudkan agar lebih mencerminkan keadilan. Selain itu, ada penurunan nominal alokasi afirmasi per desa agar desa tertinggal dan desa sangat tertinggal mempunyai motivasi yang lebih untuk mendapatkan alokasi kinerja yang lebih besar. Terdapat pula penajaman kriteria dan bobot, dengan cara memperkecil porsi alokasi formula yang sebelumnya 31 persen menjadi 30 persen dan selisihnya digunakan untuk memperbesar porsi komponen alokasi kinerja, yang sebelumnya 3 persen menjadi 4 persen guna memotivasi semua desa agar meningkatkan status dan kinerjanya.

Kedua, perhitungan dan penetapan pagu Dana Desa per desa oleh Pemerintah diharapkan makin mempercepat proses penyaluran langsung dari RKUN ke RKDes. Selama ini, perhitungan dan penetapan Dana Desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).  Proses penetapan Perkada ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sehingga mengakibatkan penyaluran Dana Desa menjadi terhambat karena belum ada dasar hukumnya. Dengan penetapan Dana Desa secara langsung oleh Pemerintah, maka Pemda bisa segera mengajukan penyaluran pada awal tahun anggaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Penyaluran Dana Desa langsung dari RKUN ke RKDes bertujuan agar desa bisa langsung memanfaatkan Dana Desa yang mereka peroleh sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Pemkab Purbalingga Siapkan RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Sebagai Rumah Sakit Khusus Covid-19

Ketiga, penguatan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Di tengah situasi pandemi saat ini, Dana Desa dimanfaatkan untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa dengan target sebanyak 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dana Desa juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan stunting dan penanganan Covid-19 di desa. Selain itu, Dana Desa dimanfaatkan untuk program pembangunan infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal, dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa. Sehingga, pemanfaatan Dana Desa diharapkan bisa seimbang antara penanganan Covid-19 dan pembangunan infrastruktur di desa.

Dana Desa tahun 2022 diharapkan berdampak signifikan terhadap pemulihan ekonomi pada level desa, namun terdapat tantangan yang harus dihadapi dan diatasi agar Dana Desa bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Pertama, kualitas sumber daya manusia pengelola Dana Desa yang tidak merata antar desa. Pengajuan Dana Desa mempersyaratkan dokumen yang harus dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa. Dokumen tersebut sebagian besar merupakan output dari aplikasi untuk mempermudah pengisian data dan pelaporan Dana Desa. Sehingga, aparat desa harus paham teknologi dan memiliki infrastruktur pendukung Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selain itu, kebijakan terkait Dana Desa bersifat dinamis menyesuaikan dengan kondisi terkini. Perubahan peraturan harus segera disikapi dan ditindaklanjuti dengan cepat agar tidak mengHambat proses penyaluran Dana Desa. Dalam hal ini, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan Dana Desa melalui peningkatan penyediaan kualitas basis data serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa.

Baca Juga:  Tekan Covid-19, Pangkoopsau II Dorong dengan Program Vaksinasi

Kedua, terdapat potensi desa yang bermasalah secara hukum atau malah Kepala Desa menyalahgunakan Dana Desa yang menjadi tanggung jawabnya. Pada tahun 2019, ada kasus beberapa desa yang bermasalah secara hukum di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Desa-desa tersebut tidak disalurkan Dana Desanya sampai dengan adanya kejelasan status hukumnya. Kasus penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa terjadi di beberapa daerah, bahkan banyak yang sudah dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib. Kasus-kasus seperti ini yang bisa menghambat penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa, karena terdapat kebijakan pengenaan sanksi dari Pemerintah berupa penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat desa bermasalah atau penyalahgunaan oleh Kepala Desa. Oleh karena itulah, diperlukan peningkatan pengawasan Dana Desa oleh aparat pengawasan yang berwenang, agar penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Terakhir, situasi pandemi yang mungkin masih berlangsung sepanjang tahun 2022 berpotensi untuk menghambat penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa. Apalagi sudah muncul varian Omicron pada Desember 2021, yang masih belum jelas dampaknya pada tahun 2022. Prioritas Dana Desa tahun 2022 memang difokuskan guna penanganan dan pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Namun, perlu diwaspadai situasi akibat pandemi yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat di desa. Pemerintah tentunya telah menyiapkan langkah-langkah guna menangani pandemi, salah satunya dengan mempercepat program vaksinasi bagi masyarakat. Menurut data dari Kementerian Kesehatan sampai dengan 24 Desember 2021, penduduk yang mendapatkan vaksin dosis pertama sudah mencapai 75 persen dan untuk dosis kedua sebanyak 53 persen. Dengan percepatan program vaksinasi nasional dan pelaksanaan protokol kesehatan, diharapkan bisa mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Kebangkitan Ekonomi dari Desa

Dana Desa tahun 2022 sangat berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Akan tetapi, perlu kewaspadaan ekstra terhadap kemungkinan hambatan dalam penyaluran dan pemanfaatannya. Lebih jauh lagi, Dana Desa yang bersumber dari APBN berperan sangat besar dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itulah, seyogyanya Dana Desa bisa dijaga dan dimanfaatkan semaksimal mungkin demi kemakmuran masyarakat. Sesuai pesan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, “APBN memulihkan ekonomi, pemulihan ekonomi memulihkan kesehatan APBN. Inilah yang kita ingin terus jaga, hubungan antara ekonomi dan APBN”. (*)

Tinggalkan Komentar