Migrasi Televisi Analog ke Digital: Pemerataan Penyiaran Makin Maksimal

Febriyanto SIkom, Komisioner KPID DIY. (Foto: Wiradesa)

YOGYAKARTA – Dunia penyiaran televisi di Indonesia akan memasuki babak baru, era digital. Migrasi dari televisi analog ke televisi digital resmi diberlakukan pada 2 November 2022. Nantinya, pemerataan penyiaran akan bisa maksimal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dengan digitalisasi penyiaran televisi, nantinya pemerataan penyiaran di Indonesia akan makin maksimal,” ujar Febriyanto SIkom, Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kepada Wiradesa, Kamis 26 Mei 2022.

Karena dengan migrasi televisi analog ke digital, menurut Febriyanto, daerah yang selama ini ‘blank spot’ diharapkan dapat terjangkau siaran TV digital. Namun, masyarakat juga harus cerdas memilih program yang baik.

“Sejalan dengan migrasi, akan ada banyak TV digital bermunculan. Sehingga lembaga penyiaran akan berlomba menyajikan konten atau program untuk masyarakat,” papar Febriyanto.

Euforia menyambut televisi digital yang ditandai dengan Analog Switch Off (ASO) terus terjadi meski sosialisasi bagi masyarakat masih dirasa kurang. Lembaga penyiaran, khususnya televisi tidak henti mengedukasi masyarakat melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang mereka produksi.

Baca Juga:  Pasang STB tak Rumit Bisa Dilakukan Sendiri

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI juga berupaya meluaskan informasi melalui berbagai kegiatan. Demikian halnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat hingga daerah juga tidak lelah menyuarakan terkait digitalisasi penyiaran televisi ini.

Hanya saja, ada hal penting yang kadang dilupakan ketika migrasi televisi dari analog ke digital. Bukan semata gambar dan suara jernih. Ataupun kelebihan yang lain. Lebih dari itu, hendaknya ketika nanti banyak bermunculan televisi digital ketika kran usaha dibuka juga dibarengi komitmen dan konsistensi menjalankan tujuan penyiaran.

Seperti diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 3 Ayat 1 bahwa Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Jelas sekali bahwa lembaga penyiaran yang merupakan salah satu implementasi pers nasional wajib memiliki fungsi pendidikan.

Fungsi pendidikan ini juga makin dikuatkan dalam Pasal 4 Ayat 1 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Disebutkan bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. (Ilyasi)

Baca Juga:  Satpol PP Pemkab Madiun Tegur Manajemen Pabrik Porang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *