Panwascam Depok Lantik 192 Pengawas TPS

Pelaksanaan Pelantikan dan Pembekalan Pengawasan TPS di Grha Wira Manggala Balai Padukuhan Dero, Minggu (3/11/2024). (Foto: Wasana)

SLEMAN – Panwascam Depok, Kabupaten Sleman, melantik 192 pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) se-Depok. Pelantikan dan Pembekalan Pengawasan TPS se-Kecamatan Depok pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 bertempat di Grha Wira Manggala Balai Padukuhan Dero Condongcatur, Minggu 3 November 2024.

Ketua Panwascam Depok, Hari Jumanto, menjelaskan sebanyak 192 Pengawas TPS se-Depok yang terdiri dari 66 orang dari Kalurahan Condongcatur, 55 orang dari Kalurahan Maguwoharjo dan 71 orang dari Kalurahan Caturtunggal menjalani sumpah dan pelantikan. Seusai pelantikan dilanjutkan pembekalan sebelum melaksanakan tugas.

“Tugas pengawas TPS dalam pemilihan bupati sangat penting untuk memastikan pemilihan berjalan jujur, adil, dan transparan,” tegas Hari Jumanto, Minggu (3/11/2024). Berikut adalah beberapa tugas utama pengawas TPS:

  1. Mengawasi Proses Pemungutan Suara. Mengawasi seluruh proses pemungutan suara di TPS, memastikan bahwa pemilih terdaftar dan mematuhi prosedur pemungutan suara yang sah. Pengawas memastikan bahwa pemilih tidak mendapat tekanan atau intimidasi.
  2. Menjaga Netralitas dan Profesionalitas. Pengawas harus bersikap netral dan tidak memihak, serta menjalankan tugas dengan profesional. Tidak diperkenankan menunjukkan dukungan terhadap salah satu calon atau memengaruhi pemilih.
  3. Melaporkan Pelanggaran. Mengidentifikasi dan mencatat setiap potensi pelanggaran yang terjadi di TPS, seperti adanya pemilih ganda, intimidasi, atau manipulasi hasil suara. Pelanggaran yang terjadi harus segera dilaporkan ke Bawaslu atau pihak berwenang sesuai prosedur.
  4. Memastikan Prosedur Penghitungan Suara Berjalan Sesuai Ketentuan. Mengawasi proses penghitungan suara agar berjalan dengan benar sesuai ketentuan. Pengawas harus memastikan tidak ada manipulasi atau kesalahan dalam proses perhitungan suara.
  5. Mencatat dan Melaporkan Hasil Pemungutan Suara. Setelah penghitungan selesai, pengawas juga bertugas mencatat hasilnya dan memastikan hasil pemungutan suara dicatat dengan akurat serta disampaikan ke pihak yang berwenang.
  6. Mengamankan Alat Kelengkapan Pemungutan Suara. Membantu menjaga keamanan peralatan pemungutan suara, seperti surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya, agar tidak disalahgunakan atau dirusak.
Baca Juga:  Masuk Kategori Kelompok Rentan, Ibu Hamil Ikuti Vaksinasi di UGM

Dengan menjalankan tugas ini, pengawas TPS membantu menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan bupati sehingga menghasilkan pemimpin yang terpilih secara sah dan sesuai kehendak masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *