Pemkal Condongcatur Fasilitasi Pembayaran PBB-P2 Masal 2026, Bonus Soto dan Es Teh

Foto: Istimewa

SLEMAN-Layanan pembayaran PBB percontohan atau panutan kembali dilaksanakan di awal 2026. Terobosan tersebut dilakukan Pemerintah Kalurahan Condongcatur. Dalam layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB)-P2 secara masal, masyarakat yang hadir di Pendopo Kalurahan Condongcatur untuk mengurus pembayaran PBB mendapat bonus sarapan pagi soto dan es teh.

Kegiatan pada Rabu 28 Januari 2026 disambut baik oleh masyarakat dengan melakukan pembayaran PBB-P2 panutan di Pendopo Kalurahan Condongcatur dan dipantau langsung oleh panewu Depok dan kepala jawatan praja Kapanewon Depok yang meninjau pelaksanaan layanan PBB panutan Condongcatur.

Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji S.IP, M.IP mengatakan masyarakat yang hadir dan telah melakukan pembayaran PBB panutan dapat menikmati hidangan soto dan teh manis gratis sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi warga dalam membayar PBB-P2.

“Tahun lalu kami sediakan bakso, kali ini soto gratis sebagai variasi sekaligus sebagai upaya membangun kedekatan dengan masyarakat dan menciptakan suasana yang lebih ramah. Selain itu untuk mendukung UMKM lokal serta menjadi insentif sederhana agar warga lebih semangat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ungkap Reno.

Baca Juga:  Makhrus, 15 Tahun Berdagang Genteng Sokka

Ditambhakan lurah Condongcatur, SPPT PBB-P2 2026 telah didistribusikan ke masing-masing padukuhan pada awal Januari 2026 yang lalu. Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 Juni 2026. Warga dapat membayar PBB melalui dukuh setempat sesuai jadwal pekan PBB padukuhan juga PBB dapat dibayarkan di sejumlah bank yang ditunjuk, juga melalui berbagai layanan pembayaran ecommerce yang disediakan.

Danarta Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri, ST menuturkan, jumlah wajib pajak (WP) di Condongcatur tahun 2026 sebanyak 15.714 lembar SPPT senilai Rp. 8.760.461.668 dan dalam pelayanan PBB panutan (layanan pembayaran PBB – P2) di Kalurahan Condongcatur hari ini hadir sebanyak 129 WP PBB dengan nominal uang transaksi sebesar Rp. 18.763.089.

“Pelayanan PBB panutan di Kalurahan Condongcatur berlaku satu hari saja. Untuk selanjutnya pembayaran PBB akan dilakukan di padukuhan (sesuai jadwal yang akan ditentukan kemudian) atau dapat dibayarkan di Bank BPD DIY, Bank Mandiri, BNI, BRI, Aplikasi GoJek, Tokopedia, Link Aja, Qris, DANA, Indomaret dan lainnya. Pembayaran PBB-P2 paling lambat 30 Juni 2026. Keterlambatan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda 1% setiap bulannya,” jelas Riski.

Baca Juga:  Apri Kuncoro, Tampilkan Kemampuan Terbaik

Sementara itu Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar, S.Sos, M.Si melalui sambungan Whatsaap menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi membuka keran pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak 7 Januari 2026.

“Langkah diambil Pemkab Sleman sebagai strategi “jemput bola” untuk mencairkan piutang pajak yang mengendap selama lebih dari satu dekade. Kebijakan penghapusan denda administratif menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam rentang waktu 2013 hingga 2025 untuk nominal denda sd Rp. 100 juta per nomor objek pajak. Program dijadwalkan berlangsung selama enam bulan atau hingga 30 Juni 2026,” ujar Abu Bakar.

Lebih lanjut Abu Bakar mengatakan kebijakan sebagai upaya realistis untuk membersihkan neraca keuangan daerah dari piutang macet karena Pemkab Sleman menyadari ada kendala ekonomi yang membuat masyarakat menunda kewajibannya. Dengan penghapusan denda diharapkan dapat memberikan fresh start bagi wajib pajak agar mereka hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Program diambil sebagai mesin penggerak untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di awal 2026. (*)

Tinggalkan Komentar