Pamong Kalurahan Condongcatur Ikuti Sosialisasi KUHP Terbaru

Foto: Istimewa

SLEMAN-Pemerintah Kalurahan Condongcatur menggelar sosialisasi mendalam mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. KUHP Nasional menggantikan KUHP warisan kolonial dan membawa paradigma hukum pidana yang lebih modern, restoratif, dan humanis dengan fokus pada keadilan sosial dan pemulihan keseimbangan.

Acara yang berlangsung di Ruang Wacana Loka, Senin 26 Januari 2026 diikuti lurah, carik, kasi kaur dan dukuh se-Kalurahan Condongcatur. Menghadirkan pakar hukum dari Duaz & Co. – Building & Law Angela Febranti Silaban, S.H. dan Joko Susilo, S.H. sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Joko Susilo menyoroti fenomena sosial yang kini diatur dalam KUHP baru, termasuk delik mengenai praktik santet (perbuatan yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang) serta pengaturan terkait nikah siri dan kohabitasi (kumpul kebo). Penjelasan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga norma sosial di tengah masyarakat Condongcatur.

“Sekarang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menambahkan sebuah aturan yang cukup kontroversial. Yaitu terkait dengan santet. Jadi siapapun yang mengaku dapat menyembuhkan orang sakit, mengaku dapat membuat seseorang kaya, itu dapat dikenakan pasal pidana. Adanya pasal untuk mencegah tindak pidana lanjutan seperti pemerasan ataupun penipuan. Selain itu kumpul kebo atau kohabitasi sekarang diatur di dalam KUHP baru. Dahulu perzinaan hanya boleh diadukan oleh pasangan sahnya. Sekarang orang tua dan anak kandung juga dapat melaporkan,” jelas Joko Susilo.

Baca Juga:  Desa Wisata Pentingsari, Pendapatan Rp 1,4 Miliar Setahun Bersumber dari Homestay

Angela Febranti Silaban, S.H. memaparkan pentingnya tanggung jawab hukum terkait pemeliharaan dan perlindungan hewan.

“Saat ini, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemilik dapat dipidana jika lalai menjaga hewannya hingga membahayakan orang lain. Seperti, sapi dilepas tanpa pengawasan hingga menyeruduk orang di jalan dan melarang menyakiti atau menelantarkan hewan tanpa alasan yang sah,” ungkap Angela.

Angela Febranti Silaban, juga memamparkan ketentuan tindak pidana korupsi dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga berlaku pada tingkat kalurahan. Pasal 603 dapat menjerat lurah atau perangkat desa yang melawan hukum memperkaya diri dan merugikan keuangan negara. Termasuk dana desa dan tanah kas desa. Pasal 604 menyasar penyalahgunaan kewenangan jabatan, sedangkan Pasal 605 mengatur suap terkait pelayanan atau perizinan desa.

“Meskipun sudah dikodifikasi dalam KUHP yang baru, penanganannya tetap mengacu pada UU Tipikor sebagai aturan khusus. Hal itu menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa berada dalam pengawasan hukum pidana antikorupsi,” imbuhnya.

Di sisi lain, fokus utama sosialisasi juga diarahkan pada aspek tata kelola pemerintahan kalurahan. Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji, S.IP. M.IP, menegaskan bahwa pemahaman hukum yang matang bagi perangkat desa adalah kunci untuk mewujudkan tertib administrasi.

Baca Juga:  Workshop Mendongeng PAUD Condongcatur Perkuat Literasi dan Pendidikan Karakter Anak

“Tujuan utama kami membekali perangkat kalurahan agar lebih teliti dan sesuai prosedur dalam bekerja. Dengan administrasi yang tertib, kita dapat mencegah potensi terjadinya kesalahan yang bisa merugikan keuangan kalurahan maupun negara,” ujar Reno.

Ditambahkan Reno sosialisasi KUHP baru kepada pemerintah kalurahan dan masyarakat dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum. Dengan memahami KUHP baru, masyarakat dapat lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Selain itu, sosialisasi KUHP baru juga dapat membantu mengurangi kesalahpahaman dan konflik antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Dengan memahami peraturan yang berlaku, masyarakat dapat lebih patuh dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.

Dalam jangka panjang, sosialisasi KUHP baru dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan memiliki kesadaran akan pentingnya penegakan hukum. Hal itu dapat berdampak positif pada pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat

Baca Juga:  Bantul Sukses Selenggarakan Festival Layang-Layang Internasional 2025

Kegiatan berlangsung interaktif, di mana peserta yang terdiri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat antusias menanyakan batasan-batasan hukum dalam menjalankan tugas pelayanan sehari-hari agar terhindar dari jeratan pidana. (*)

Tinggalkan Komentar