Polisi Tangkap Kembali 5 Tahanan yang Kabur, Satu Ditembak Kakinya

Empat dari lima tahanan yang kembali ditangkap setelah kabur, dihadirkan Polisi dalam jumpa pers. (Foto: Wiradesa)

PURBALINGGA – Polisi berhasil menangkap lima orang tahanan yang sempat kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu 14 April 2021 siang.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, kelima tahanan tersebut kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga, Selasa 25 Maret 2021 lalu. Kelima tahanan kabur berhasil diamankan kembali, setelah tiga belas hari. “Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda,” katanya.

Dia menjelaskan, tahanan yang pertama diamankan yaitu tersangka kasus narkoba bernama Sarjono (30) warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Dia diamankan di rumah saudaranya wilayah Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet, Kamis 25 Maret 2021.

Kemudian tiga tahanan lainnya berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin 29 Maret 2021. Mereka adalah AW (29) tersangka kasus narkoba, warga Pengadegan, DDP (24) tersangka kasus pencurian warga Kedungmenjangan, serta WFK (22) tersangka kasus narkoba warga Bojongsari.

“Ketiganya diamankan saat menaiki Bus ALS ketika hendak kabur menyeberang ke wilayah Lampung,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pamit Berburu Burung, Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun

Satu tahanan terakhir berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karawang pada Selasa 6 April 2021 lalu. Tersangka tersebut berinisial H alias Sutung (35) residivis kasus pencurian dengan pemberatan warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena hendak melarikan diri saat akan ditangkap.

“Dari lima tahanan yang kembali diamankan, satu diantaranya sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Satu tersangka tersebut sudah dipindahkan ke Rutan Kelas II B Purbalingga,” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan atas tindakannya para tahanan yang sempat kabur akan dikenakan pasal tambahan. Mereka dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP. (Prima Intan DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *