PURBALINGGA – Polres Purbalingga mulai menyalurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan (BTPKLWN) bagi masyarakat yang berhak menerima. Penyaluran dilaksanakan di Mapolres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan bantuan tunai diberikan kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di Purbalingga. “Program ini merupakan program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” katanya, Kamis, 24 Maret 2022.
Dia menambahkan, Polres Purbalingga hanya bersifat mencari sasaran dan menyalurkan. “Kami libatkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut,” tambahnya.
Dijelaskan prosesnya setelah mendapatkan sasaran melalui pendataan kemudian dilakukan input melalui aplikasi Puskeu Presisi Polri. Selanjutnya diverifikasi dengan data dari pemerintah pusat.
“Sasaran penerima bantuan ini, tidak boleh menerima bantuan lainnya dari pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Polres Purbalingga diminta menyalurkan bantuan untuk 6.000 orang. Penyaluran dibagi dalam tiga tahap dengan jumlah 2.000 orang di masing-masing tahapnya.
“Bantuan tersebut bernilai Rp 600 ribu yang langsung diterima oleh yang berhak tanpa dipotong biaya apapun,” ujarnya. (Prima Intan DI)