Potensi Gempa Megathrust, Masyarakat Tetap Waspada Tapi tak Perlu Khawatir Berlebihan

Ilustrasi dampak gempa Megathrust. (Foto: Freepik)

RILIS Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) perihal bencana gempa megathrust tinggal menunggu waktu menjadi topik perbincangan di tengah masyarakat. Tak sedikit yang khawatir akan dampak yang akan ditimbulkan. Dampak yang tentu saja mengerikan berkaca dari peristiwa tsunami Aceh pada 2004 silam.

Menurut pakar gempa sekaligus dosen Teknik Geologi UGM, Ir. Gayatri Indah Marliyani, S.T., M.Sc., Ph.D., ancaman gempa megathrust dan tsunami memang selalu ada namun masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan.

“Kita tidak bisa menghindari potensi bencana sehingga usaha untuk menyiapkan diri perlu dilakukan dengan segera. Paham posisi masing-masing terhadap kemungkinan bencana. Jangan menunggu bencana terjadi baru reaktif, tetapi siapkan diri selalu,” kata Gayatri dalam Diskusi Pojok Bulaksumur di selasar tengah Gedung Pusat UGM, Kamis (22/8).

Soal kemungkinan lokasi yang menjadi pusat gempa besar ini menurut Gayatri biasanya ada di sekitar batas zona subduksi yang ada di antara dua lempeng, yakni lempeng benua dan lempeng samudra. Lempeng yang tidak dapat bergerak menimbun energi yang kian besar sehingga dilepaskan menjadi gempa yang besar pula hingga berpotensi tsunami.

Baca Juga:  Muncul Pulau Baru Pasca Gempa Maluku

Ia menyebutkan gempa megathrust yang paling besar pernah terjadi di zona subduksi di Valdivia, Chile Selatan, sebesar 9,5 magnitudo.

Adapun zona subduksi yang aktif di Indonesia meliputi area selatan Pulau Jawa, memanjang dari barat Sumatera ke Selat Sunda, area timur Pulau Jawa, dan selatan Pulau Lombok. “Potensi megathrust di daerah ini besar karena nilai historisnya, yakni gempa Aceh 2004 dan gempa Pangandaran 2006. Untuk mengetahui di daerah sana ada kemungkinan gempa lagi atau tidak, perlu diukur dari instrumentasi data geologi,” katanya.

Peneliti Pusat Studi Bencana Alam (PSBA) UGM, Galih Aries Swastanto, M.Sc, menilai pemerintah perlu memperhatikan penanggulangan bencana megathrust ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah.

Aries juga menekankan, penting bagi pemerintah untuk melakukan penanganan baik sebelum, saat kejadian bencana, dan sesudah bencana. Oleh karena itu, edukasi ke masyarakat mengenai pengetahuan kebencanaan dan cara-cara penanggulangannya juga perlu digalakkan.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Melonjak: UGM Bantu Oksigen, Selter, dan Layanan Perawatan Pasien Covid-19

“Layanan kebencanaan adalah layanan dasar yang harus diutamakan di samping sektor-sektor lain. Ada dan tidak ada anggaran, harus tetap diutamakan dan diusahakan,” tandas Aries.

Menurutnya, sistem peringatan dini di Indonesia sudah berjalan dengan baik yang mampu mengintegrasikan segala macam bencana sehingga dapat terdeteksi. Ia pun berpesan agar masyarakat dapat lebih siap dan lebih tenang dalam menghadapi ancaman resji bencana yang bisa datang sewaktu-waktu.

Langkah-langkah yang disarankan kedua pakar tersebut adalah pemerintah dan seluruh stakeholder melakukan penyampaian pengetahuan mengenai kebencanaan secara konsisten dan berkala agar masyarakat tetap waspada, tetapi juga tidak perlu takut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *