Risiko dan Konsekuensi Pinjaman Online

Penyuluhan hukum bertema “Pinjaman Cepat, Masalah Panjang: Pentingnya Melek Hukum di Dunia Pinjol” di Kalurahan Condongcatur, Kamis (6/11/2025). (Foto: Wasana)

SLEMAN – Pemerintah Kalurahan Condongcatur bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Yogyakarta dan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah DIY menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Pinjaman Cepat, Masalah Panjang: Pentingnya Melek Hukum di Dunia Pinjol” bertempat di Ruang Wacanaloka, Kamis 6 November 2025.

Kegiatan ini dihadiri Lurah, Carik dan Pamong Kalurahan Condongcatur berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang risiko dan konsekuensi pinjaman online dengan narasumber dari LBH Harapan dan Kemenkumham Wilayah DIY.

Acara dibuka oleh Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji yang dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memahami aspek hukum dalam penggunaan layanan pinjaman online agar tidak terjebak dalam praktik illegal. “Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Condongcatur semakin melek hukum dan mampu mengambil keputusan finansial yang aman dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Dalam Paparannya LBH Harapan yang disampaikan, Sigit Ugra Nugraha, S.H. menjelaskan tentang dasar hukum, jenis pelanggaran, serta langkah-langkah perlindungan bagi masyarakat terdampak Pinjaman Online “Pinjol” ilegal.

Baca Juga:  Implementasikan Pancasila, Korem 071/ Wijayakusuma dan Kodim 0702/ Purbalingga Gelar Vaksinasi dan Bagi Takjil

“Saat ini sedang marak pinjaman online yang membuat resah masyarakat. Sedangkan pinjol sendiri ada yang legal dan ilegal. Harapannya setelah menerima penyuluhan ini, masyarakat memahami hal-hal terkait pinjaman online dan tidak terjerumus dalam pinjaman online illegal dan paham terkait apa saja yang harus dilakukan sebelum terjadi sengketa terhadap pinjaman online,” jelasnya.

Sementara itu, Ineke dari Kanwil Kemenkumham DIY mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah penting dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

“KUHP yang baru ini akan berlaku pada 2 Januari 2026. Sosialisasi kami lakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang KUHP baru kepada masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum. Pembaharuan KUHP bertujuan untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” paparnya.

Ditambahkan Ineke, KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk perubahan pada aspek legislasi, yudikasi, dan edukasi hukum pidana. Dengan adanya KUHP baru, diharapkan sistem hukum pidana di Indonesia menjadi lebih modern, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga:  GeNose UGM Bisa Deteksi Covid-19 Hanya dalam 80 Detik

Usai pemaparan dari narasumber dilanjutkan tanya jawab terkait Pinjol agar masyarakat dapat lebih memahami risiko dan konsekuensi pinjaman online dan dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam menggunakan jasa pinjaman online. (*)

Tinggalkan Komentar