PURBALINGGA – Rencana Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah untuk memindahkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Perempuan Semarang, didukung oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Purbalingga. Hal itu, diungkapkan langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas II Purbalingga Tri Agung Arianto, Selasa, 22 Februari 2022.
“Lembaga pemasyarakatan Perempuan Semarang memiliki peran penting. Sehingga, Lapas Perempuan Semarang harus menempati lahan yang ideal. Mengingat gedung yang saat ini adalah cagar budaya, maka sangat menyulitkan untuk dilakukan rehabilitasi,” katanya.
Dia menambahkan, tuntutan akan over kapasitas dan pembinaan sangat mendesak, melihat kondisi Lapas saat ini. Ditambah lagi, jika musim hujan dengan intensitas tinggi membuat lapas perempuan Semarang menjadi langganan banjir. Sehingga, menurutnya Lapas tersebut sudah saatnya direlokasi ke lokasi yang lebih ideal.
Diketahui, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah tengah mengkaji lebih dalam terkait relokasi tersebut. Hal itu, terlihat jelas dalam rapat virtual yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Jusman.
Rapat virtual dilaksanakan dengan stakeholder, yakni terkait dalam membahas proses relokasi lapas yang merupakan bangunan cagar budaya tersebut. Dalam prakatanya, Jusman menjelaskan beberapa alasan utama lainnya relokasi Lapas Kelas IIA Perempuan Semarang harus segera dilakukan.
“LPP (Lembaga Pemasyarakatan Perempuan) Semarang sudah tidak representatif, karena sering terjadi banjir apabila curah hujan tinggi. Sedangkan bangunan merupakan cagar budaya sehingga tidak dapat dilakukan rehabilitasi atau penambahan nilai gedung,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Perempuan Semarang Kristiana Hambawani menambahkan, tingkat elevasi air tanah yang tinggi sehingga bangunan menjadi lembab dan dapat membahayakan kesehatan warga binaannya.
Menanggapi rencana relokasi tersebut, Asisten 1 Pemerintah Kota Semarang Mukhamad Khadik sangat mendukung rencana tersebut. Pihaknya, siap menindaklanjuti dari segi proses administratif, mengenai mekanisme pelaksanaan relokasi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.
“Berdasarkan pembahasan internal Pemerintah Kota Semarang, pada dasarnya Walikota Semarang mendukung rencana relokasi tersebut dan siap memberikan lahan di Kecamatan Gunungpati,” ujarnya. (Prima Intan DI)