Sebulan, Polres Purbalingga Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto (Foto: Wiradesa)

PURBALINGGA – Polres Purbalingga mengungkap dua sampai tiga kasus penyalahgunaan narkoba, setiap bulan. Mayoritas pelaku masih berusia produktif. Hal itu sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan tersendiri.

“Oleh karenanya perlu diperkuat kerja sama dan sinergitas baik dalam penindakan maupun sosialisasi pencegahan. Harapannya bisa meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, Kamis 15 April 2021.

Atas dasar itu, Polres Purbalingga menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga. Kegiatan dilaksanakan di Aula Loka Anindhita Mapolres Purbalingga, Kamis 15 April 2021.

Perjanjian kerja sama tentang pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ditandatangani oleh Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto dengan Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaya Frimer Arie. Hadir dalam kegiatan pejabat utama Polres Purbalingga dan BNNK Purbalingga.

Kapolres mengatakan perjanjian kerja sama dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Polres Purbalingga dengan BNNK Purbalingga. Kerja sama dilakukan dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga:  Ulama dan Pimpinan Ponpes Sampaikan 9 Rekomendasi

“Selain itu untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat tentang efek dan bahaya narkoba sehingga masyarakat bisa ikut mencegah peredarannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaya mengatakan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir. Oleh karena itu, permasalahan narkoba bukanlah permasalahan yang main-main.

“Adanya kerja sama ini merupakan suatu langkah positif. Karena penanganan permasalahan narkoba tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja namun harus ada keterlibatan seluruh pihak,” katanya.

Dia berharap dengan kerja sama yang sudah ditandatangani ini bisa lebih maksimal dalam pencegahan maupun penegakkan hukum kasus narkoba. Harapannya mampu mewujudkan Kabupaten PurbaIingga yang bersinar yaitu bersih dari narkoba. (Prima Intan DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *