YOGYAKARTA – Demonstrasi yang berujung ricuh tidak dibenarkan. Termasuk demonstrasi buruh dan mahasiswa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY pada Kamis (8/10/2020), semestinya tidak melakukan perusakan.
Menurut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, aksi anarkis seperti merusak fasilitas pemerintah, fasilitas kepolisian, fasilitas umum dan tempat-tempat usaha, tidak mencerminkan masyarakat Yogyakarta.
“Yogyakarta dengan masyarakatnya tidak pernah punya iktikad untuk membangun anarki, untuk aktivitas yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI pada Senin yang lalu, masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya. Masyarakat dapat menyuarakan pendapat dengan cara-cara tertib dan konstitusional serta menghormati hak-hak masyarakat sipil lainnya.
“Saya Hamengku Buwono X mengimbau dan berharap kepada warga kelompok-kelompok masyarakat, bukan karakter kita untuk berbuat anarkis di kotanya sendiri,” tegas Ngarsa Dalem. (Ilyas Mahpu)