Tingkatan Korupsi di Desa

Ilustrasi tingkatan korupsi di desa. (Foto: Net)

YOGYAKARTA – Korupsi masih tumbuh subur di Indonesia. Tiap tahunnya banyak sekali kasus penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Tindak kejahatan korupsi masih bisa dilakukan oleh siapa saja dan bisa terjadi di mana saja. Termasuk di ruang lingkup desa, sebagai salah satu lahan empuk untuk melakukan tindakan korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pada semester I 2021, pemerintah desa menjadi lembaga pelaku kasus korupsi terbesar di Indonesia. Tercatat ada 62 kasus korupsi yang dilakukan aparat pemerintah desa.

Sementara menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar, ada empat derajat atau tingkatan korupsi di desa. Pertama, korupsi sistemik yang bermula dari kebijakan level pemerintah daerah hingga ke desa.

Kedua, korupsi yang dilakukan kepala desa bersama-sama dengan perangkat desa termasuk juga anggota keluarganya. Sering kali motifnya untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

Ketiga, korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap warga desa. Tindakan semacam ini terjadi mulai dari pungli layanan administrasi, jual beli lahan hingga bahan galian yang mestinya tercatat sebagai PADes.

Baca Juga:  Sosialisasi Keselamatan Berkendara di SMA N 1 Pejagoan

Terakhir, lebih berupa pseudo korupsi. Sebab pada kenyataannya berkisar pada kesalahan-kesalahan administrasi.

“Pada derajat yang paling rendah Ini disebabkan kurangnya pengetahuan pengalaman dan keterampilan perihal administrasi keuangan,” kata Mendes Abdul Halim pada Desember 2021 yang lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *