KULONPROGO – Warga padukuhan di wilayah Kapanewon Kalibawang, Kulonprogo, bersepakat menjaga vegetasi tanaman, melarang perburuan burung, dan satwa liar. Menjaga ekosistem flora dan fauna itu merupakan kesepakatan warga dan dituangkan dalam keputusan padukuhan.
Seperti yang terlihat di papan pengumuman, kesepakatan warga itu terpampang di pekarangan yang rimbun Padukuhan Kagongan, Kalurahan Banjararum. “Dilarang Berburu Burung dan Satwa Liar lainnya di Padukuhan Kagongan”.
“Pelarangan berburu burung dan satwa liar itu merupakan kesepakatan warga, agar burung-burung dan satwa asli yang selama ini hidup di lingkungan sini, tidak punah,” ujar Kang Slamet, salah satu warga Padukuhan Kagongan, Rabu 12 November 2025.
Saat wartawan Wiradesa.co berkunjung ke Padukuhan Kagongan, Rabu kemarin, banyak burung-burung berkeliaran di jalan, terbang bebas, dan hinggap di rerimbunan pohon-pohon besar. Sedangkan satwa liar, seperti Tupai, Kadal, Kucing, masih terlihat hidup tanpa gangguan manusia.
Berbagai jenis burung yang terlihat, antara lain Kutut, Derkuku, Kutilang, Prenjak, Gereja, Emprit, dan Burung Kuntul. Burung-burung itu hidup bebas di antara rimbunnya pohon-pohon besar yang masih terjaga di Padukuhan Kagongan.
Pohon-pohon besar yang masih tumbuh di area Padukuhan Kagongan, antara lain Pohon Nira atau orang desa menyebutnya Pohon Kolang-kaling, Serut, Trembesi, Mangga, Durian, Kelapa, dan juga masih banyak Pohon Bambu.
Warga Kagongan mengingatkan, bagi yang melanggar atau ada orang yang nekat memburu burung di wilayah Kagongan, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 05 Tahun 1990. Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisemnya yang mengatur perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.
UU itu bertujuan untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya melalui berbagai upaya konservasi. Pasal 21 ayat (1) setiap orang dilarang: (a). mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Pasal 21 ayat (2): setiap orang dilarang untuk (a) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pasal 33 ayat (3) setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Ketentuan pidananya diatur pada Pasal 40 ayat (2): barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Meski wilayah Padukuhan Kagongan, bukan ditetapkan sebagai taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam, tapi upaya warga untuk menjaga vegetasi tanaman langka dan burung-burung endemik serta satwa liar di perdesaan, layak diapresiasi. (Ono)








