YOGYAKARTA – Sebanyak 162 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Gunungkidul, tidak diperbolehkan mengambil rapor, karena belum melunasi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), sampai Desember 2023.
Para Walimurid dari 162 siswa yang tidak mampu membayar pelunasan SPP sampai tanggal ditentukan, mengaku sudah berusaha pinjam ke sana ke mari, tetapi tidak membuahkan hasil. Besarnya kekurangan, antara siswa satu dengan lainnya berbeda.
“Jumlah kekurangannya ada yang kurang lima juta, enam juta, bahkan ada yang sampai sebelas juta rupiah,” ujar Resyanto, Koordinator GASSA Gunungkidul, yang mendampingi para Walimurid saat mengadu ke Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu 20 Desember 2023.
Ada 14 Walimurid SMA/SMK Gunungkidul yang mengadu ke wakil rakyat yang berkantor di Jalan Malioboro Yogyakarta. Rombongan yang didampingi Resyanto itu diterima langsung oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi SPd.
Para Walimurid yang mendatangi kantor DPRD DIY, yakni Resyanto, Siti Aninatus, Sugito, Agus Purnomo, Riptini, Saginem, Rushani, Lasmi Andriyani, Timbul, Kasmini, Sugiyani, Kardiyono, Jumadi, dan Sugiyono.
Mereka memohon Ketua DPRD DIY untuk memecahkan persoalan yang dihadapinya. Karena segala upaya sudah dilaksanakan untuk memperoleh dana guna membayar kekurangan biaya pendidikan anaknya. Namun tidak berhasil.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi SPd, menjelaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebenarnya bisa untuk memecahkan persoalan yang dihadapi para Walimurid yang kesulitan membayar biaya pendidikan anaknya.
Dana BOS itu tidak hanya berasal dari Daerah, tetapi juga dari Pusat. Dana yang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu namanya BOSDa. Sedangkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) itu namanya BOSNas.
Besarnya dana BOSNas per siswa tahun 2023, sesuai Kepmendikbud No 3/P/2023, wilayah Kabupaten Gunungkidul untuk SMA Rp 1.590.000 dan SMK Rp 1.690.000. Sedangkan dana BOSDa yang berasal APBD Sekolah Negeri 2023, SMAN Rp 1.500.000 per siswa/tahun, SMKN Rp 2.000.000 per siswa/tahun.
“Seharusnya dana BOS bisa untuk memecahkan persoalan yang dihadapi para Walimurid yang kesulitan membayar biaya pendidikan anaknya,” ujar Nuryadi. Kalau dana BOS kurang, anggota DPRD yang harusnya mengantisipasi saat proses penganggarannya. (Ono)