167 Desa di Purbalingga Minta Pendampingan Hukum Kepada Kejari

Kajari Purbalingga Revanda Sitepu SH MH. (Foto: Wiradesa)

PURBALINGGA – Sebanyak 167 Desa di Kabupaten Purbalingga mendapatkan bantuan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Total dana desa (DD) yang didampingi Kejari Purbalingga di 167 desa itu mencapai Rp 281 miliar. Hal itu diungkapkan oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Revanda Sitepu SH MH.

“Terkait penggunaan dana desa, saat ini ada 167 desa melakukan pendampnigan hukum dengan Kejaksaan. Dari 167 desa ini total nilai DD yang didampingi sejumlah Rp 281 miliar. Jika tidak digunakan sesuai kebutuhan, besar kemungkinan ada penyimpangan,” ungkapnya.

Dijelaskan olehnya, Kejari memiliki bidang yang sedikit banyak berhubungan dengan penggunaan Dana Desa. Yakni Bidang Perdata yang memiliki fungsi penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum, dan fungsi pendampingan hukum.

Kesalahan pelanggaran penggunaan anggaran menurutnya, biasanya terjadi karena adanya duplikasi anggaran, penggunaan dana yang tidak sesuai rencana, kegiatan fiktif, dipinjamkan atau adanya punggutan/potongan. “Untuk menghindari penyimpangan penggunaan DD harus berpegang pada azas transparansi, pertanggungjawaban keuangan, tertib administrasi, serta mengajak masyarakat desa untuk berperan aktif,” lanjutnya.

Baca Juga:  Selama PPKM Darurat, Sektor Kesehatan dan Korporasi Masih Terapkan Tes GeNose C19

Diketahui di Kabupaten Purbalingga ada sebanyak 224 desa. Sedangkan yang sudah didampingi sebanyak 167 desa. Maka masih ada 57 desa yang belum meminta pendampingan hukum kepada Kejari Purbalingga. (Prima Intan DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *