BATU – Empat bakal calon yang gugur, yakni Rudiyanto, Anom Suyanto, Mohamad Rofi’I, dan Aris Dwi Yanto menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. Mereka memohon, antara lain agar putusan penetapan calon kepala desa Nomor 02/KEP /PPKD/V1l/2022 tentang Calon Kepala Desa yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2022, dibatalkan.
Polemik Pilkades Pesangrahan, dipastikan berbuntut panjang. Itu setelah empat bacalon yang gugur di antaranya Rudiyanto, Anom Suyanto, Mohamad Rofi’i, dan Aris Dwi Yanto melalui kuasa hukumnya yakni Fatachul Hudi SH, mengajukan gugatan ke PTUN di Surabaya. Sesuai laporannya di PTUN para bacalon yang gugur ini tetap menuding panitia tidak transparan selama proses penjaringan calon dan meminta penundaan pelaksanaan Pilkades di Desa Pesanggrahan.
Sementara itu, dalam laporan PTUN yang dijadikan pokok perkara atau sengketa ada 9 poin di antaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa. Selanjutnya, membatalkan putusan penetapan calon kepala desa tanggal 30 Juli yang menetapkan lima calon kepala desa, menetapkan pemilihan kepala desa dilakukan secara langsung dan terpusat di Balai Desa Pesanggrahan.
Kemudian, menyatakan agar panitia pemilihan kepala desa menyeleksi ulang dan menghitung total bobot nilai ke 9 calon kepala desa, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan objek sengketa berupa: Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor 02/KEP /PPKD/V1l/2022 tentang Calon Kepala Desa yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2022.
Kemudian yang ketujuh mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan obyek sengketa berupa: Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor 02/KEP /PPKD/V1l/2022 tentang Calon Kepala Desa yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2022. Memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan pemilihan kembali calon kepala desa dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dua bakal calon Kepala Desa Pesanggrahan Aris Dwi Yanto dan Rudiyanto saat ditemui mengatakan jika langkah ini diambil setelah pihaknya menilai setiap proses tahapan yang dilakukan oleh panitia Pilkades di Desa Pesanggrahan tak profesional dan tak prosedural. “Setelah kami pertimbangkan cukup matang, kami putuskan melakukan gugatan kepada Panitia Pilkades ke PTUN Surabaya tanggal 12 Agustus 2022 kemarin melalui kuasa hukum kami,” ungkapnya, Kamis 18 Agustus 2022.
Bahkan adanya laporan ke PTUN tersebut beberapa perwakilan masyarakat Desa Pesanggrahan juga sempat diajak bermusyawarah dengan Walikota Batu Dewanti Rumpoko di Balai Kota Among Tani. Namun lagi-lagi tidak menemukan titik temu.
“Carut marut polemik Pilkades ini sebenarnya tidak hanya itu saja, bahkan jadwal kampanye para Bacalon terpilih malah menyalahi aturan seharusnya kampanye melalui baleho mulai digelar tanggal 19 Agustus ternyata sudah memasang semuanya,” keluh salah satu warga.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pilkades Desa Pesanggarahan Faisal R Rizal menjelaskan hingga saat ini panitia tingkat kota masih melakukan pembahasan atas polemik yang terjadi di Desa Pesanggrahan. “Memang kita sudah mendapatkan info jika polemik ini sudah dilaporkan ke PTUN, namun kami tidak keberatan dan mempersilakan saja, karena kita hanya menjalankan tugas saja,” ungkapnya.
Menurut Faisal, panitia Pilkades Desa Pesanggrahan sampai saat ini sudah berkoordinasi dengan panitia Pilkades tingkat kota dan tetap akan melanjutkan jalannya Pilkades serentak ini. “Kami tidak mempermasalahkan dengan adanya pelaporan ke PTUN, yang jelas kami terus melaksanakan tahapan Pilkades yang mana diketahui tanggal 28 Agustus pelaksanaan pemilihan,” urainya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Panitia Pilkades Tingkat Kota yakni Aditya Prasaja saat dikonfirmasi mengatakan jika tidak mempermasalahkan adanya laporan ke PTUN. “Kami mempersilakan, yang jelas pihak panitia telah melaksanakan kinerja dengan memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (*)