Tahapan ASO dan Urgensi Beralih ke TV Digital

Ilustrasi tayangan TV Digital (Foto: Kominfo)

YOGYAKARTA – Tahapan penghentian siaran TV analog sudah dimulai. Masyarakat Indonesia secara bertahap beralih siaran ke TV digital dengan kualitas yang lebih jernih, bersih, dan lebih canggih.

Menurut Staf Khusus Menkominfo Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si, tahap 1 dilakukan pada tanggal 30 April 2022 di 56 wilayah layanan. Tahap 2 di 31 wilayah akan dilakukan pada 25 Agustus 2022. Kemudian tahap 3 pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan.

“Tahap terakhir pada 2 November itu seluruh siaran TV analog akan dimatikan,” katanya dalam Sosialisasi Analog Switch Of (ASO) dan Seremoni Penyerahan Bantuan Set Top Box (STB) Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI, di Hotel Harris Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin 13 Juni 2022.

Dalam diskusi publik yang digelar secara offline dan virtual ini, Rosarita Niken Widiastuti juga menyampaikan urgensi beralih ke siaran TV digital. Bahwa ada 5 urgensi digitalisasi penyiaran di Indonesia.

Pertama, kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualitas. TV analog masih banyak gangguan gambar dan suara yang tergantung pada cuaca. Dengan beralih ke TV Digital, maka masyarakat akan mendapatkan siaran yang lebih jernih, lebih bersih, lebih canggih, dan lebih banyak program-programnya. Jika TV analog hanya dengan 6 kanal, maka dengan TV digital ada 20 lebih kanal yang bisa ditonton.

Baca Juga:  Pilih STB Tersertifikasi Kominfo

Kedua, efisiensi penggunaan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0. Kalau TV analog, satu televisi membutuhkan satu frekuensi. Sedangkan TV Digital, satu frekuensi bisa digunakan untuk 6-12 televisi.

Ketiga, penataan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0. Setelah dilakukan penataan ulang, akan tersisa frekuensi yang cukup longgar. Sisa frekuensi ini untuk perluasan akses internet.

Keempat, tersedia digital dividen untuk alokasi frekuensi broadband 5G yang akan digunakan. Setelah dilakukan penataan frekuensi ini, menurut Rosarita akan ada sisa frekuensi yang bisa digunakan untuk teknologi 5G, internet dengan kecepatan tinggi. Namun, 5G ini tidak bisa kalau tidak dilakukan Analog Switch Off (ASO).

Kelima, menghindari sengketa dengan negara-negara tetangga yang disebabkan interferensi spektrum frekuensi di wilayah-wilayah perbatasan. “Jadi, siaran negara tetangga supaya jangan masuk ke Indonesia tanpa izin,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPR RI Prof. Dr. H. Syarifudin Hasan, MM, MBA. Mengatakan, teknologi digital merupakan salah satu unsur yang patut diadaptasi. Bangsa kita, Indonesia perlu melakukan penetrasi, sehingga perkembangan kita semakin maju ke depan.

Baca Juga:  Siaran TV Digital Terbuka Bagi Jurnalisme Warga

“Kepada generasi muda Indonesia saya harapkan dapat berperan aktif untuk melakukan adaptasi dan penetrasi terhadap teknologi yang ada. Karena teknologi adalah salah satu unsur yang mutlak kita harus manfaatkan untuk masa depan bangsa ini,” pungkas Prof. Syarifudin Hasan yang juga merupakan Wakil Ketua MPR RI. (Ilyasi)

Tinggalkan Komentar