SLEMAN-Pemerintah Kalurahan Condongcatur melakukan koordinasi atas penguasaan tanah kalurahan SHP. 441 yang dikuasai secara sepihak oleh pihak lain. Lokasi tanah berada di Padukuhan Kaliwaru dan beberapa tempat lain. Koordinasi bertempat diruang rapat lurah Condongcatur, Senin 7 Juli 2025.
Dalam kesempatan itu Pemkal Condongcatur meminta pendampingan penghageng panitikismo, panewu Depok dan Polda DIY.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menyampaikan permohonan pendampingan resmi kepada Kraton Yogyakarta dalam penyelesaian persoalan, guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
“Permasalahan menyentuh aspek hukum dan sosial. Kami membutuhkan pendampingan dari kraton agar warga tidak lagi terjebak dalam skema ilegal,” ujar Reno.
Pemerintah Kalurahan Condongcatur sangat mengharapkan pendampingan agar ke depan penatalaksanaan terkait pengelolaan tanah desa / kalurahan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa pemanfaatan aset desa/kalurahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
Kraton Yogyakarta kembali menegaskan komitmen dalam menjaga kedaulatan atas tanah kasultanan atau sultanaat ground, termasuk tanah kalurahan, sebagai aset lembaga, bukan warisan pribadi. Kraton tidak akan menoleransi segala bentuk klaim dan penerbitan izin sepihak atas tanah kasultanan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris
kasultanan
Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya kasus pemanfaatan tanah
kasultanan maupun tanah kalurahan secara ilegal di DIY. Khususnya di Kapanewon Depok, Sleman.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, menyampaikan salah satu kasus terbaru terjadi di Kalurahan Condongcatur, di mana diduga ada lahan tanah kas kalurahan yang diterbitkan kekancingan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari Sultan Hamengku Buwono VII. Kraton menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
“Tanah kasultanan, termasuk tanah kalurahan, merupakan tanah lembaga yang tidak dapat diklaim sebagai warisan pribadi secara turun-temurun,” tegas Kanjeng Suryo usai forum mediasi.
Untuk memperkuat legalitas, sejak 2017 telah diterbitkan surat edaran gubernur DIY yang menegaskan bahwa seluruh tanah kasultanan merupakan aset kelembagaan kasultanan. Pada 2023, Penghageng KH Panitrapura GKR Condrokirono juga menegaskan bahwa pemberian izin atas pemanfaatan tanah SG dan tanah kalurahan hanya dapat dilakukan oleh KHP datu dana suyasa dan kawedanan panitikismo selaku pelaksana teknis.
Pada 2024, kawedanan panitikismo menerbitkan surat peringatan resmi atas sejumlah laporan penyalahgunaan wewenang dan penerbitan surat izin ilegal oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris, antara lain RM Triyanto Prastowo Sumarsono dan RM Bangun Eko Mahendra.
Sebagai landasan hukum, kraton mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No. 33 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Pergub No. 24 Tahun 2024 untuk Tanah Kalurahan. Setiap pemanfaatan lahan tersebut wajib disertai dokumen resmi berupa serat kekancingan untuk tanah kasultanan dan surat keputusan gubernur DIY untuk tanah jalurahan, bukan surat klaim pribadi.
Sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian bagi masyarakat, Kraton Yogyakarta kini telah menerbitkan tanda bukti kekancingan resmi, yang memuat informasi antara lain pemegang kekancingan, data tanah, asal permohonan, dan peta bidang tanah. Dokumen ini ditandatangani oleh tiga penghageng: GKR Condrokirono, GKR Mangkubumi, dan KRT Suryo Satriyanto.
Kraton Yogyakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mempercayai dokumen atau surat izin yang tidak dikeluarkan oleh lembaga resmi. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum.
“Kami tegaskan dokumen yang mengatasnamakan ahli waris HB VII bukanlah produk resmi kasultanan. Negara kita adalah negara hukum,” imbuh Kanjeng Suryo.
Sebagai langkah preventif, Kraton Yogyakarta secara rutin melakukan penyisiran terhadap pemanfaatan tanah jasultanan dan tanah kalurahan di seluruh wilayah DIY. Kraton juga menegaskan pemanfaatan tanah kas kalurahan diutamakan untuk sektor pertanian (pertanian, peternakan, perikanan) dan diprioritaskan bagi masyarakat miskin serta pengangguran yang ada di wilayah kalurahan, sesuai arahan Gubernur DIY (sebagian sumber dari Humas Pemda DIY). (*)








