SLEMAN-Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengukuhkan 81 lurah se-Kabupaten Sleman mendapat SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun. Pengukuhan dilaksanakan di Pendopo Parasamya Pemda Sleman, Kamis (27/6/2024).
Pengukuhan dan penyerahan SK bupati merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang menyatakan secara resmi masa jabatan lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan perpanjangan masa jabatan, bupati berharap lurah se Kabupaten Sleman dapat meneruskan program dan kebijakan yang telah dijalankan dengan penuh amanah sehingga diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
“Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat bekerja bapak ibu dalam mengabdi kepada masyarakat karena perpanjangan masa jabatan merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kalurahan,” ujar Kustini.
Ditambahkan, sebagai pemimpin, lurah harus memahami aturan dalam pengelolaan aset dan keuangan di kalurahan. Di dalam menjalankan roda pemerintahan juga wajib menerapkan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin dalam mengelola anggaran agar terhindar dari masalah hukum.
“Jadikan perpanjangan masa jabatan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan prestasi dan kinerja dengan meningkatkan pelayanan dan inovasi program yang bermanfaat bagi maasyarakat,” ucapnya.
Para lurah juga diimbau ikut mendukung program Sleman dalam upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting di wilayahnya masing-masing.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, perpanjangan masa jabatan lurah sesuai dengan Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal Penegasan tentang Revisi Undang-Undang Desa.
“Tidak semua lurah mendapat perpanjangan jabatan. Ada tiga lurah yang tidak diikutsertakan dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan hari ini. Keputusan ini dilakukan mengingat lurah Caturtunggal, Maguwoharjo, di Kapanewon Depok dan Candibinangun, Kapanewon Pakem berstatus nonaktif. Karena ketiga lurah tersebut tersangkut kasus korupsi tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sehingga tidak bisa mendapatkan perpanjangan. Keputusan pastinya masih menunggu kasusnya hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap. Status nonaktif sehingga tidak ikut dalam pengukuhan,” jelasnya.
Selain itu, perpanjangan juga tidak diberikan untuk Kalurahan Sidokarto, Godean dan Pakembinangun, Pakem. Karena masa jabatan lurah definitif sudah habis sejak akhir 2023 dan belum dilakukan pemilihan hingga sekarang sehingga jabatannya masih kosong.
“Posisi yang kosong sementara waktu diisi pejabat lurah sehingga tidak mungkin mendapatkan perpanjangan. Nantinya setelah ada pemilihan, lurah terpilih akan langsung memperoleh jabatan delapan tahun,” ujarnya.
Sebagai salah satu lurah yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, Reno Candra Sangaji Lurah Condongcatur mengatakan, ia akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan mohon dukungan dan doa restu dari masyarakat.
“Tambahan atau perpanjangan masa jabatan 2 tahun merupakan amanah yang harus dijawab dengan kinerja, dedikasi, profesionalitas dengan memberikan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat dengan terobosan program program pemerintah Kalurahan Condongcatur,” ucapnya. (*)