KULONPROGO – Mendengarkan lagu, hiburan murah lagi mengasyikkan. Meski durasi lagu pendek namun syair lagu mudah diingat, hingga bikin bahagia para pendengarnya. Tak jarang, sambil menyimak sebuah lagu, secara spontan mulut ikut menyanyikannya.
Di balik merdunya dendangan lagu dan indahnya syair ada sosok pencipta lagu yang mirisnya kerap kurang dihargai. “Beberapa pencipta lagu kontak, konseling soal hak cipta. Khususnya pencipta lagu anggota Asosiasi Pencipta Lagu Penata Musik Rekaman Indonesia (Asppri),” tutur Sekjen Asppri Budi Jolong saat bertemu wiradesa.co, beberapa waktu lalu.
Hak pencipta lagu yang kerap diabaikan misalnya soal royalti, pembajakan karya, karya cipta dicover ilegal dan diunggah ke media sosial seperti YouTube dengan motif ekonomi. “Lagu dicover, dinyanyikan di panggung, satu lagu dinyanyikan di banyak panggung hiburan, para event organizer dapat untung, begitu pun dinyanyikan dengan orkes dibiayai produser lalu posting di media sosial bisa hasilkan miliaran rupiah bahkan mungkin lebih gede dari itu, bila viewers sudah mencapai ratusan juta,” imbuh Budi.
Menurut Budi, hak dan kewajiban para produser atau event organizer sudah diatur dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta juga PP 56 Tahun 2021. “Harusnya para EO bertanggung jawab, karena mereka yang bayar penyanyi bayar orkes. Dan mereka sadar terstruktur dan terorganisasi mengomersilkan atau mengambil hak ekonomi tanpa izin pencipta lagu yang dilindungi UUHC No 28/2014,” tegasnya.
Asosiasi mendapat limpahan kuasa dari para pencipta lagu. Para EO yang sudah kena urus, lanjut Budi, mencapai ribuan dari jutaan kasus. “Di sini para pencipta lagu terabaikan hak moral dan hak ekonominya. Hak moral misal dicover diunggah ke YouTube tanpa menuliskan nama pencipta lagu. Hak ekonomi seperti urusan royalti dari EO. Contoh, ada grup band dari Semarang mengcover lagu, unggah ke YouTube bisa hasilkan pendapatan puluhan juta perbulan. Mereka bangun beberapa rumah, beli Alphard, saat ini tengah kami urus karena mengabaikan hak pencipta lagu,” jelas Budi.
Budi mengingatkan, bagi akun pengunggah lagu yang prospek karena mengcover lagu orang sebelum mendapat gugatan dari pencipta lagu semestinya menghubungi atau lapor ke asosiasi yang diberi kuasa oleh pencipta lagu untuk berembuk perihal hak dan kewajiban mereka. (Sukron)