DPD KAI DIY Akan Menyelenggarakan Program Beasiswa PKPA, Inilah Syarat-syaratnya

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DIY Adv Hamza Akhlis Mukhidin bersama Presiden KAI Adv Nasrullah Nawawi. (Foto: Wiradesa).

YOGYAKARTA-Pada zaman digital dan era media sosial saat ini, makin banyak persoalan hukum yang muncul dari bawah. Termasuk dari kalangan masyarakat yang tinggal di kawasan pemukiman pedesaan. Contohnya kasus pinjaman online dan judi online. Kedua kasus itu tak hanya menimpa masyarakat di lingkungan perkotaan tapi akibat jangkauan digital, masyarakat di desa tak sedikit yang terjerat persoalan tersebut.

Hal itu diungkap Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv Dr Nasrullah Nawawi SH MM MH CRA CLI kepada wiradesa.co, Selasa 25 Juni 2024. Nasrullah menilai di era medsos literasi hukum masyarakat makin kabur karena tiadanya konsep cover both side yang disajikan medsos.

“Berbagai persoalan hukum harus diliterasi secara benar. Penting di setiap desa ada orang yang melek hukum. Meski di level kecamatan atau kabupaten sudah ada pengacara atau advokat,” kata Nasrullah.

Karena itulah, lanjutnya, DPP KAI mendukung program beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan dilaksanakan DPD KAI DIY dalam waktu dekat. Melalui PKPA DPD KAI DIY diharapkan bisa lahir advokat yang membantu menyampaikan konstruksi dan narasi hukum secara benar, bagaimana prosedur hukum dan hak-hak hukum hingga pendampingan dan advokasi hukum bila dibutuhkan.

Baca Juga:  Masuk Tahun ke-26, PWI DIY Desak Polda DIY Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan Udin

“Saat ini obsesi hampir semua pengacara maunya jadi pengacara di kota besar. Sedikit yang mau melihat mata keadilan hukum di level bawah. Karena itu lewat PKPA yang akan dilaksanakan DPD KAI DIY, para advokat yang lahir akan berkontrak dengan kami untuk tinggal di level kabupaten, syukur di level kecamatan hingga pedesaan. Sekaligus sebagai tempat mengabdi dan belajar beracara,” imbuhnya.

DPP KAI akan memberikan endorsmen bagi program PKPA KAI DIY. Sebagai sebuah program, PKPA KAI DIY selanjutnya akan menjadi role model bagi daerah lain. Ia menilai KAI DIY mempunyai idealisme.

Harapannya masyarakat khususnya di daerah pedesaan, kecamatan akan terjembatani. Sehingga tak ada lagi kesenjangan dalam menghadapi persoalan hukum.

“Kasihan. Satu contoh saja misalnya persoalan pinjol bisa merembet ke persoalan lain seperti KDRT. Sekarang keganasan pinjol lebih dari rentenir. Bujuk-bujuk lewat WA, karena itu masyarakat di daerah mesti melek hukum. Harus tahu konsekuensi pinjam secara online, apa akibatnya, tidak hanya klik yes dan oke saja. Kepada siapa masyarakat bertanya konsekuensi hukum soal pinjol sedangkan ia buta hukum. Ini yang akan kami bangun,” terang Nasrullah.

Baca Juga:  KA Lodaya Senggol Dump Truk Mogok, Enam Perjalanan KA Terlambat

Ketua DPD KAI DIY Adv Hamza Akhlis Mukhidin SSn SH MH mengatakan, program beasiswa PKPA KAI DIY akan diperuntukkan bagi 15 orang dan dikhususkan bagi putra-putri daerah yang ber-KTP dan berdomisili atau tinggal di wilayah DIY. “Beasiswa PKPA dari pendidikan ujian profesi advokat hingga pelantikan merupakan program KAI DIY dan didukung DPP KAI,” ujar Akhlis.

Selain ber-KTP dan tinggal di wilayah kabupaten dan kota di Yogya, seleksi beasiswa program PKPA diperuntukkan bagi lulusan S1 Hukum yang mempunyai kompetensi dan punya portofolio aktif di berbagai organisasi, syarat IPK minimal 3,0 dan umur maksimal 30 tahun. “Proses pendidikan paling lama satu bulan. Melalui program ini kami memberi kesempatan kepada sarjana lulusan fakultas hukum ikut memberi warna dalam proses penegakan hukum di Yogya,” ucapnya.

Akhlis menilai jumlah advokat di DIY dan jumlah penduduk serta perkara belum berimbang. “Untuk seleksi penerimaan bisa mendaftar ke Kantor DPD KAI DIY. Pelaksanaan pendidikan di DIY, tapi menginduk ke DPP KAI. Diselenggarakan hibrid, separuh online, separuhnya lagi offline,” ujar Akhlis sembari mengajak para lulusan sarjana hukum dari berbagai perguruan tinggi di DIY untuk ikut seleksi beasiswa PKPA KAI DIY agar mereka bisa berprofesi menjadi advokat profesional. (Sukron)

Baca Juga:  Dewan Pers Desak Aparat Usut Tuntas Peretas Akun Digital 24 Wartawan Narasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *